Anggota DPRD Banten Ini Nekat Tipu Perusahaan Rp350 Juta Pakai Cek Kosong
SERANG - TRF (44) oknum anggota DPRD Banten ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten, usai tersandung kasus penipuan dan penggelapan. Wakil rakyat Fraksi Partai Golkar ini melakukan penipuan terhadap salah satu perusahaan beton sebesar Rp350 juta menggunakan cek kosong.
Dirkrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan mengatakan, kasus ini terjadi pada tahun 2024 lalu. Di mana, kala itu TRF yang juga menjabat sebagai direktur pada CV. Prisma Kencana memesan beton ready mix dari PT. Sinar Dinamika Beton.
Untuk membayar pesanan tersebut, lanjut Dian, TRF memberikan selembar cek Bank BJB senilai Rp350 juta. Namun, saat akan dicairkan oleh perusahaan pihak perbankan menolak lantaran saldo tidak cukup.
"Satu lembar cek itu sebagai pembayaran terhadap pembelian barang berupa beton ready mix," kata Dian dalam keterangannya, Selasa (15/4/2025).
Kata Dian, cek yang diketahui kosong itu menjadi syarat agar PT. Sinar Dinamika Beton bisa melakukan pengiriman pesanan. Jika tidak pihak perusahaan enggan mengirim.
"Setelah dikirim (beton-red) dan diterima oleh TRF, perusahaan mencoba mencairkan di BJB Cilegon tapi hasilnya ditolak karena saldo tidak mencukupi," katanya.
Akibatnya, PT. Sinar Dinamika Beton mengalami kerugian besar yang hingga kini belum bisa dipertanggungjawabkan oleh TRF.
Dalam perkara tersebut, menurut Dian pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti dokumen pengiriman dan penerimaan termasuk cek Bank BJB yang digunakan oleh TRF untuk melakukan penipuan dan penggelapan.
Atas perbuatannya, kini tersangka TRF dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.