Tarif Tol Tangerang-Merak Resmi Naik, Ini Besarannya
JAKARTA - Tarif tol Tangerang-Merak naik mulai hari ini, Selasa (15/4/2025). Kenaikan tarif tol ini Sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Tangerang-Merak Nomor 176/KPTS/M/2025.
"Pada tanggal 15 April 2025 akan diberlakukan penyesuaian tarif pada ruas Tol Tangerang-Merak dengan besaran tarif terlampir," tulis Instagram Astratotamer.
Berikut tarif baru tol Tangerang Merak yang naik mulai hari ini:
1. Cikande-Merak
- Golongan I Rp40.000
- Golongan II Rp63.000
- Golongan III Rp63.000
- Golongan IV Rp81.500
- Golongan V Rp81.500
2. Cilegon Timur-Cikupa
- Golongan I Rp48.000
- Golongan II Rp75.500
- Golongan III Rp75.500
- Golongan IV Rp97.500
- Golongan V Rp97.500
3. Cilegon Barat-Cikupa
- Golongan I Rp55.000
- Golongan II Rp86.500
- Golongan III Rp86.500
- Golongan IV Rp111.500
- Golongan V Rp111.500
4. Merak-Cikupa
- Golongan I Rp58.000
- Golongan II Rp91.000
- Golongan III Rp91.000
- Golongan IV Rp117.500
- Golongan V Rp117.500