KPK Buka Opsi Panggil LaNyalla Setelah Rumah di Surabaya Digeledah

KPK Buka Opsi Panggil LaNyalla Setelah Rumah di Surabaya Digeledah

Nasional | okezone | Senin, 14 April 2025 - 16:32
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi untuk melakukan pemanggilan terhadap anggota DPD RI, La Nyalla Mattalitti terkait kasus dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, usai kediamannya di Surabaya, Jawa Timur dilakukan penggeledahan oleh tim penyidik, Senin (14/4/2025).

"Pemanggilan saksi itu tentunya menjadi kewenangan penyidik, kalau seandainya penyidik membutuhkan seseorang maupun subjek tertentu untuk diklarifikasi tentu akan dilakukan pemanggilan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/4).

Namun, Tessa belum dapat memastikan kapan La Nyalla akan dipanggil sebagai saksi kasus dang hibah tersebut. Sebab, itu merupakan kewenangan dari tim penyidik komisi antirasuah.

"Saya tidak bisa memastikan apakah saudara LN ini akan dipanggil atau tidak nanti kita tunggu saja. Dipanggil atau tidak itu menjadi kewenangan penyidik ya," ucapnya.

Sebelumnya, kediaman milik Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti di kawasan Mulyorejo, Surabaya, Jawa Timur digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. 

 

Penggeledahan oleh penyidik komisi antirasuah itu berlangsung sejak Senin (14/4/2025) pagi dalam rangka mencari bukti tambahan terhadap tersangka Eks Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi alias K. Dalam penggeledahan itu, 5 orang penyidik KPK diterima oleh penjaga rumah M. Eriyanto dan disaksikan dua asisten rumah tangga. 

La Nyalla mengklaim tidak mengenal sosok Kusnadi bahkan tidak pernah berhubungan maupun berkomunikasi.

“Saya juga tidak tahu, saya juga tidak pernah berhubungan dengan Saudara Kusnadi. Apalagi saya juga tidak kenal sama nama-nama penerima hibah dari Kusnadi. Saya sendiri juga bukan penerima hibah atau pokmas," kata La Nyalla dalam keterangannya dikutip, Senin (14/4/2025).

"Karena itu, pada akhirnya di surat berita acara hasil penggeledahan ditulis dengan jelas, kalau tidak ditemukan barang/uang/dokumen yang terkait dengan penyidikan,” tambahnya.

Topik Menarik