Lecehkan Murid, Oknum Guru SMAN 3 Kota Sukabumi Terancam Dipecat dan Dipidana

Lecehkan Murid, Oknum Guru SMAN 3 Kota Sukabumi Terancam Dipecat dan Dipidana

Terkini | okezone | Senin, 14 April 2025 - 15:41
share

SUKABUMI - Pascaviral penolakan mengajar kembali di SMAN 3 Kota Sukabumi, oknum guru yang terduga pelaku pelecehan seksual kini terancam dipecat dan dipidana. Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah V Dinas Provinsi Jawa Barat beserta Gubernur Jawa Barat tidak mentolerir aksi bejad oknum guru tersebut. 

Kepala KCD Wilayah V Disdik Jabar, Lima Faudiamar mengatakan, berdasarkan hasil zoom meeting dengan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, permasalahan pelecehan seksual yang terjadi pada siswi SMAN 3 Kota Sukabumi direkomendasikan untuk diproses sesuai prosedur. 

Selain itu juga, pihaknya tidak akan memberikan perlindungan dan tempat bagi pelaku kejahatan seksual dengan mempersilakan kepada keluarga korban untuk melakukan pelaporan tindak pidana pelecehan seksual kepada aparat Kepolisian agar kasusnya dapat ditangani sesuai undang-undang. 

"Pertama saya sudah menugaskan kepada kepala sekolah sebagai atasan langsung untuk menerbitkan surat pemberhentian non aktif sebagai guru di SMAN 3 Kota Sukabumi. Dalam hal ini sebenarnya 2 tahun yang lalu guru ini sudah dipindahkan ke suatu tempat sekolah sambil menunggu proses mutasi," ujar Lima kepada MNC Portal Indonesia, Senin (14/4/2025). 

Lima menambahkan, hal tersebut dilakukan untuk menjaga kondusifitas dan trauma anak bagi siswi yang menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum guru berinisial CD yang juga mantan pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Sukabumi. 

"Sementara dia (terduga pelaku) sudah tidak bertugas lagi sejak 2024 sampai sekarang walaupun datanya masih ada di SMAN 3 karena belum masuk dalam proses mutasi. Akan tetapi ketika berita ini mucul kembali, kita tempuh pangkah-langkah dengan cara hukuman disiplin," ujar Lima. 

 

Saat dikonfirmasi adanya upaya pidana dalam kasus ini, Lima menjawab, pihaknya saat menyelesaikan secara kepegawaian terlebih dahulu dan setelah itu mempersilahkan kepada korban beserta keluarganya untuk melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diproses sesuai undang-undang yang berlaku. 

"Untuk sementara ini memang kejadiannya di tahun 2023 hanya satu siswa saja yang mendapat perlakuan tidak patut dari oknum guru tersebut. Tapi di sisi lain saya harapkan jika ada korban lain, alumni atau siapapun yang pernah dilecehkan oleh yang bersangkutan silahkan melapor," ujar Lima. 

Disinggung apakah terduga pelaku akan dipecat, Lima menjelaskan, pihaknya menunggu hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan sidang kode etik. Namun jika melihat kasus yang terjadi saat ini, hukumannya berat yaitu Pemberhentian Dengan Hormat  (PDTH) tidak atas permintaan. 
 

Topik Menarik