Arif Budimanta, Eks Stafsus Jokowi Diperiksa KPK Selama 10 Jam Sebagai Saksi Kasus LPEI

Arif Budimanta, Eks Stafsus Jokowi Diperiksa KPK Selama 10 Jam Sebagai Saksi Kasus LPEI

Nasional | okezone | Senin, 14 April 2025 - 15:32
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Staf Khusus (Stafsus) Presiden RI ke-7, Jokowi yakni Arif Budimanta sebagai saksi kasus tindak pidana korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada Senin (14/4/2025).

"Saya belum terinformasi, nanti saya klarifikasi ya," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/4).

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan Arif Budimanta diperiksa kurang lebih 10 jam oleh penyidik komisi antirasuah itu.

"Ya saya pikir semua keterangan yang dibutuhkan akan ditanyakan oleh penyidik, tentunya 10 jam itu bukan waktu yang sedikit, berarti banyak materi yang perlu dikonfirmasi kepada yang bersangkutan," ujar Tessa.

Namun, Ia tidak merinci materi pemeriksaan terhadap Arif Budimanta. Tessa hanya menyebut yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi kasus korupsi di LPEI.

"Cluenya tentunya pasti dimintakan keterangan untuk perkara yang saat ini sedang ditangani, itu sudah pasti. Apakah ada tambahan lagi keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik dalam rangka alat bukti tambahan maupun bukti ketambahan bisa jadi tetapi tidak bisa dikonfirmasi saat ini. Iya (perkara LPEI)," ucapnya.

 

Sekadar informasi, dalam kasus ini, KPK telah mengumumkan lima orang sebagai tersangka. Dari lima orang tersebut, dua berasal dari LPEI dan sisanya dari PT Petro Energy selaku debitur. Mereka adalah Direktur Pelaksana I LPEI, Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI, Arif Setiawan.

Kemudian, dari pihak PT PE yakni Jimmy Masrin, Newin Nugroho dan Susy Mira Dewi Sugiarta. Tiga orang ini telah ditahan. Nilai potensi kerugian negara yang semula diperkirakan Rp988,5 miliar telah dikoreksi oleh KPK menjadi Rp846,9 miliar.

Topik Menarik