Viral Bule Rusia Menyelinap Naik Kereta Babaranjang di Lampung, Begini Penjelasan PT KAI

Viral Bule Rusia Menyelinap Naik Kereta Babaranjang di Lampung, Begini Penjelasan PT KAI

Terkini | okezone | Senin, 14 April 2025 - 14:29
share

LAMPUNG - Seorang warga negara asing (WNA) mengunggah video dirinya saat tengah menaiki kereta api baru bara rangkaian panjang (babaranjang) pada akun media sosial youtube pribadinya. 

Traveler asal Rusia ini mengunggah video miliknya pada laman YouTube Vega Vegaboan dengan kalimat “Babaranjang-The Sumatra Coal Train”. 

Dalam video yang diunggah pada 11 April 2025 itu, terlihat pria tersebut memasuki stasiun Pondok Ranji untuk membeli tiket dan menaiki kereta penumpang menuju Pelabuhan Merak, Banten. Kemudian dia menyeberang ke Lampung dengan menggunakan kapal. 

Namun pada menit 13.29, pria tersebut telah menaiki gerbong KA Babaranjang. Tak diketahui pasti WNA Asal Rusia tersebut masuk dalam gerbong KA Babaranjang melalui stasiun mana.

Tak hanya pada YouTube miliknya, unggahannya pun menjadi viral pada media sosial X milik @txttransportasi dengan caption: 
"Kabarnya turis bule ini ngevlog + naik & ikut perjalanan kereta batubara Babaranjang secara ilegal.

Entah turis bule ini orang penting atau bukan, bahkan dengan mudahnya petugas depo mempersilakannya untuk masuk & berkeliling area depo.

Dari sini ternyata perlakuan KAI terhadap bule & ke sesama orang Indonesia memang beda.

ke sesama orang Indonesia kadang yang hanya sekedar foto-foto kereta dengan posisi biasa aja suka diintimidasi, diomelin, bahkan dibentak.

Sedangkan kalau perlakuan ke bule los aja, bahkan mau bule itu "ngambing" di gerbong kereta batubara Babaranjang pun petugas KAI sepertinya tidak akan peduli.

Kalau benar ini tindakan ilegal semoga ada klarifikasi dari KAI'. 

Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari mengatakan, aksi WNA yang menyelinap menumpang di kereta Babaranjang. Zaki menyebutkan tindakan WNA tersebut menyalahi aturan.

Zaki menyatakan, aksi yang dilakukan WNA tersebut dapat membahayakan nyawa pelaku maupun operasional perkeretaapian secara keseluruhan.

 

"Kami sangat menyesalkan tindakan yang disinyalir terjadi pada Minggu, 27 Oktober 2024 tersebut. KA Babaranjang merupakan rangkaian khusus angkutan barang dan tidak diperuntukkan bagi penumpang," ujarnya, Senin (14/4/2025).

Adapun aturan yang dilanggar oleh WNA tersebut yakni Undang-Undang Perkeretaapian nomor 23 Tahun 2007 yang di mana dalam aturan tersebut disebutkan mengatur terkait larangan untuk setiap orang berada di bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang.

"Dalam aturan ada yang dilanggar, penegasan dalam peraturan juga tertuang pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 183 ayat 1 yang menyatakan setiap orang dilarang berada di atap kereta, di lokomotif, di dalam kabin masinis, di gerbong atau di bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang," jelasnya.

Dalam pasal Undang-Undang Perkeretaapian, WNA tersebut terancam pidana penjara selama 3 bulan atau dikenakan denda sebesar Rp 15 juta.

"Kemudian pada Pasal 207 menyatakan bahwa Setiap orang yang tanpa hak berada di dalam kabin masinis, di atap kereta, di lokomotif, di gerbong, atau di bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 ayat 1, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 bulan dan atau pidana denda paling banyak Rp 15 juta," pungkasnya.
 

Topik Menarik