3 Pembegal Polisi di Bekasi Ditetapkan Tersangka, Ini Perannya
BEKASI - Polres Metro Bekasi menetapkan tiga tersangka kasus pembegalan terhadap Briptu AA (32) anggota Sabhara Polres Metro Bekasi. Ketiganya tersangka, yakni Deni (25), Ardi (22), dan Sodik (19).
"Jadi tersangka, Deni yang berperan sebagai eksekutor, Ardi berperan sebagai joki, dan Sodik (19) sebagai penadah sepeda motor milik korban," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa dalam konferensi pers, Senin (14/4/2025).
Mustofa mengatakan, peristiwa ini terjadi di Jalan Inpeksi Kalimalang, Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Rabu 2 APril 2025 sekitar pukul 04.45 WIB lalu. Saat itu, korban pulang dinas menggunakan sepeda motor jenis Honda Scoopy.
"Di waktu bersamaa, dua pelaku Deni dan Ardi, memepet dan langsung mematikan kendaraan korban. Begitu kendaraan korban berhenti, Deni langsung turun dari sepeda motornya dengan mengacungkan celurit ke arah korban," ujarnya.
Mustofa menjelaskan, saat itu korban menjatuhkan kendaraannya dan berlari menjauh. Namun para pelaku mengejar dari belakang sambil mengayunkan celurit ke arah korban.
Erik Ten Hag Jadi Pelatih Juventus di Musim 2025-2026? Ini 3 Pesaingnya yang Bukan Kaleng-Kaleng
"Setelah itu, ayunan celurit pelaku mengenai tas dan lengan kiri korban. Saat pelaku sudah menguasai kendaraan korban. Korban sempat memberikan perlawanan dengan menahan sepeda motornya," ucapnya.
Mustofa menuturkan, korban sempat memberikan peringatan dengan mengatakan akan menembak pelaku. Akan tetapi mereka tidak takut dan mengancam balik.
Sehingga, lanjut Mustofa, pelaku kemudian kembali menyabetkan celurit ke arah korban. Namun, korban sempat menangkis menggunakan tangan kiri.
"Akibat, sabetan ini mengakibatkan sobekan di jempol tangan sebelah kiri, kemudian pelaku pergi dan berhasil menguasai sepeda motor korban," jelasnya.
Setelah itu, tambah Mustofa, kedua pelaku menjual sepeda motor korban ke Sodik seharga Rp 3,8 juta. Tak lama, ketiganya ditangkap polisi di tempat berbeda pada Kamis 10 April 2025.
"Pelaku Ardi ditangkap di Sukatani, pelaku Deni ditangkap di Cibitung, sedang pelaku SD ditangkap di Cikarang Utara," imbuhnya.
Terhadap Deni dan Ardi, polisi menjerat Pasal 365 Ayat (2) KUHP terkait pencurian dengan kekerasan. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan Sodik dijerat Pasal 480 KUHP terkait menerima, menyimpan, atau menguasai barang tindak pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.