Kehebohan Gaji PNS 2025 yang Disebut Naik 16, Cek 4 Faktanya
JAKARTA - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikabarkan naik 16 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Informasi ini menjadi kabar gembira bagi para abdi negara.
Namun ternyata faktanya tidak demikian, apalagi di tengah efisiensi anggaran yang dilakukan tahun ini. Meski ada efisiensi anggaran hingga Rp306 triliun tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan gaji PNS tetap aman.
Berikut fakta gaji PNS dikabarkan naik yang dirangkum Okezone, Senin (14/4/2025).
1. Belum Ada Pengumuman
Presiden Prabowo juga belum memberikan pengumuman terkait rencana kenaikan gaji PNS dan pensiunan di tahun ini.
Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa pada tahun ini, para pensiunan akan menerima gaji dengan jumlah yang sama seperti yang diterima pada tahun 2024.
Hal ini terjadi karena hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai penyesuaian atau kenaikan gaji pensiunan PNS, TNI, Polri, dan penerima tunjangan lainnya.
Kenaikan gaji PNS sudah diumumkan pada 2024 sebesar 8, sementara pensiunan PNS terakhir kali terjadi sebesar 12 yang berlaku efektif pada Januari 2024.
Kebijakan ini secara resmi diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
2. Penjelasan BKN
Badan Kepegawaian Negara (BKN) beri tanggapan terkait isu kenaikan gaji PNS 2025 sebesar 16. Ia mengatakan bahwa belum ada pembahasan tentang isu tersebut.
"Sampai saat ini belum ada pembahasan terkait hal tersebut di ranah teknis," ujar Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Vino Dita Tama saat dihubungi.
3. Dasar Hukum
Pemerintah pernah menaikkan gaji PNS sebesar 8 pada tahun 2024. Besaran gaji ini mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Sampai sekarang, dasar hukum penggajian PNS masih mengacu pad Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024. Sementara itu, untuk menaikkan gaji PNS, harus mendapatkan persetujuan dari Kementrian Keuangan sebelum akhirnya diresmikan melalui Peraturan Presiden.
4. Rincian Gaji PNS
Berikut rincian gaji PNS berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024:
Golongan I
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.633.400
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IId: Rp2.591.000 – Rp4.125.600
Golongan III
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Gaji pensiunan PNS. Berikut rincian yang disesuaikan menurut golongannya.
1. Pensiunan Golongan I
* Pensiunan golongan Ia : Rp 1.748.096 - 1.962.128
* Pensiunan golongan Ib : Rp 1.748.096 - 2.077.264
* Pensiunan golongan Ic : Rp 1.748.096 - 2.165.184
* Pensiunan golongan Id : 1.748.096 - 2.256.688
2. Pensiunan Golongan II
* Pensiunan golongan IIa : Rp 1.748.096 - 2.833.824
* Pensiunan Golongan IIb : Rp 1.748.096 - 2.953.776
* Pensiunan Golongan IIc : Rp 1.748.096 - 3.078.656
* Pensiunan Golongan IId : Rp 1.748.096 - 3.208.800
3. Pensiunan Golongan III
* Pensiunan golongan IIIa : Rp 1.748.096 - Rp 3.558.576
* Pensiunan golongan IIIb : Rp 1.748.096 - Rp 3.709.104
* Pensiunan golongan IIIc : Rp 1.748.096 - Rp 3.866.016
* Pensiunan golongan IIId : Rp 1.748.096 - Rp 4.029.536
4. Pensiunan golongan IV
* Pensiunan golongan IVa : Rp 1.748.096 - Rp 4.200.000
* Pensiunan golongan IVb : Rp 1.748.096 - Rp 4.377.744
* Pensiunan golongan IVc : Rp 1.748.096 - Rp 4.562.880
* Pensiunan golongan IVd : Rp 1.748.096 - Rp 4.755.856
* Pensiunan golongan IVe : Rp 1.748.096 - Rp 4.957.008