Kehebohan Gaji PNS 2025 yang Disebut Naik 16, Cek 4 Faktanya

Kehebohan Gaji PNS 2025 yang Disebut Naik 16, Cek 4 Faktanya

Berita Utama | okezone | Senin, 14 April 2025 - 01:02
share

JAKARTA - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikabarkan naik 16 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Informasi ini menjadi kabar gembira bagi para abdi negara.

Namun ternyata faktanya tidak demikian, apalagi di tengah efisiensi anggaran yang dilakukan tahun ini. Meski ada efisiensi anggaran hingga Rp306 triliun tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan gaji PNS tetap aman. 

Berikut fakta gaji PNS dikabarkan naik yang dirangkum Okezone, Senin (14/4/2025).

1. Belum Ada Pengumuman

Presiden Prabowo juga belum memberikan pengumuman terkait rencana kenaikan gaji PNS dan pensiunan di tahun ini. 

Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa pada tahun ini, para pensiunan akan menerima gaji dengan jumlah yang sama seperti yang diterima pada tahun 2024.

Hal ini terjadi karena hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai penyesuaian atau kenaikan gaji pensiunan PNS, TNI, Polri, dan penerima tunjangan lainnya.

Kenaikan gaji PNS sudah diumumkan pada 2024 sebesar 8, sementara pensiunan PNS terakhir kali terjadi sebesar 12 yang berlaku efektif pada Januari 2024. 

Kebijakan ini secara resmi diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

2. Penjelasan BKN

Badan Kepegawaian Negara (BKN) beri tanggapan terkait isu kenaikan gaji PNS 2025 sebesar 16. Ia mengatakan bahwa belum ada pembahasan tentang isu tersebut.

"Sampai saat ini belum ada pembahasan terkait hal tersebut di ranah teknis," ujar Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Vino Dita Tama saat dihubungi.

 

3. Dasar Hukum

Pemerintah pernah menaikkan gaji PNS sebesar 8 pada tahun 2024. Besaran gaji ini mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Sampai sekarang, dasar hukum penggajian PNS masih mengacu pad Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024. Sementara itu, untuk menaikkan gaji PNS, harus mendapatkan persetujuan dari Kementrian Keuangan sebelum akhirnya diresmikan melalui Peraturan Presiden.

4. Rincian Gaji PNS

Berikut rincian gaji PNS berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024:
Golongan I
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.633.400

IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

IId: Rp2.591.000 – Rp4.125.600

Golongan III
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV
IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Gaji pensiunan PNS. Berikut rincian yang disesuaikan menurut golongannya.
1. Pensiunan Golongan I
* Pensiunan golongan Ia : Rp 1.748.096 - 1.962.128
* Pensiunan golongan Ib : Rp 1.748.096 - 2.077.264
* Pensiunan golongan Ic : Rp 1.748.096 - 2.165.184
* Pensiunan golongan Id : 1.748.096 - 2.256.688

2. Pensiunan Golongan II
* Pensiunan golongan IIa : Rp 1.748.096 - 2.833.824
* Pensiunan Golongan IIb : Rp 1.748.096 - 2.953.776
* Pensiunan Golongan IIc : Rp 1.748.096 - 3.078.656
* Pensiunan Golongan IId : Rp 1.748.096 - 3.208.800

3. Pensiunan Golongan III
* Pensiunan golongan IIIa : Rp 1.748.096 - Rp 3.558.576
* Pensiunan golongan IIIb : Rp 1.748.096 - Rp 3.709.104
* Pensiunan golongan IIIc : Rp 1.748.096 - Rp 3.866.016
* Pensiunan golongan IIId : Rp 1.748.096 - Rp 4.029.536

4. Pensiunan golongan IV
* Pensiunan golongan IVa : Rp 1.748.096 - Rp 4.200.000
* Pensiunan golongan IVb : Rp 1.748.096 - Rp 4.377.744
* Pensiunan golongan IVc : Rp 1.748.096 - Rp 4.562.880
* Pensiunan golongan IVd : Rp 1.748.096 - Rp 4.755.856
* Pensiunan golongan IVe : Rp 1.748.096 - Rp 4.957.008

Topik Menarik