Kesal Disuruh Kerja, Suami Hantam Kepala Istrinya Pakai Barbel hingga Tewas
MAROS - Warga Desa Lekopancing, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan digegerkan ibu rumah yang ditemukan bersimbah darah tergeletak di tempat tidur kamar rumahnya. Korban yang masih dalam keadaan setengah sadarkan diri ini langsung dilarikan ke puskesmas terdekat menggunakan mobil bak terbuka.
Diketahui, korban bernama Sri Qihidayah (42). Namun, setelah sempat mendapatkan pertolongan medis, korban akhirnya menghembuskan nafas terakhir.
Mirisnya, pelaku penganiayaan ini adalah suami korban yang menikah secara siri. Bahkan, pelaku dengan sadis melakukan penganiayaan dengan menggunakan alat fitnes barbel seberat 10 kilogram hingga korban mengalami luka parah di bagian kepala dan wajah.
Pelaku diduga tersinggung lantaran disebut malas cari kerja. Ia menghabisi istrinya saat tengah tertidur pulas di kamar rumahnya. Korban dihabisi nyawanya dengan barbel yang dihantam sebanyak lima kali di bagian kepala dan wajah hingga korban tewas bersimbah darah.
Satreskrim Polres Maros bersama Kepolisian Sektor Tanralili yang menerima laporan warga langsung meringkus pelaku berinisial ZA (37) di rumahnya yang juga menjadi tempat kejadian perkara dan mengamankan alat fitnes barbel yang digunakan untuk menganiaya korban.
Di depan petugas, pelaku tega menganiaya istrinya sendiri lantaran diduga sakit hati dengan ucapan korban yang menyebut pelaku malas cari kerja. Sebelumnya, korban pertama kali ditemukan oleh anaknya yang berusia 10 tahun saat pulang dari rumah neneknya.
Sang anak yang melihat ibunya dalam kondisi bersimbah darah ini kemudian berlari keluar rumah dan meminta tolong kepada tetangganya.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan mengatakan, setelah dinyatakan meninggal dunia, jenazah korban kemudian dibawa ke rumah duka di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros untuk disemayamkan. Sementara pelaku yang sempat ditahan di Mapolsek Tanralili kini dibawa ke Mapolres Maros untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal tentang penganiayaan berat hingga meninggal dunia dengan ancaman 15 tahun penjara.