Ini Daftar Hak Pekerja yang Didapat saat Resign Kerja
JAKARTA - Ini daftar hak pekerja yang didapat saat resign kerja. Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membagikan informasi hak yang akan diterima oleh pekerja apabila memenuhi syarat, dikutip dari Instagram resmi milik Kemnaker, pada Minggu (13/4/2025).
1. Hak Pekerja atau Buruh yang Diterima jika Resign
- Pekerja Tetap (PKWTT)
Pekerja Tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT) akan mendapatkan hak berupa Uang Penggantian Hak (UPH) dan Uang Pisah.
UPH yang diterima oleh pekerja meliputi, cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja atau buruh beserta keluarganya ke tempat dimana pekerja atau buruh diterima bekerja, dan hal-hal lainnya yang sudah ditetapkan dalam PK, PP atau PKB.
Sementara untuk Uang Pisah besarannya sudah diatur dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Berdama (PKB).
- Pekerja Kontrak (PKWT)
Untuk Pekerja Kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) akan mendapatkan hak berupa uang kompensasi yang diberikan ke pekerja yang mempunyai masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus. Bedaran uang kompensasi tersebut diberikan berdasarkan hitungan berikut.
a. PKWT selama 12 bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 bulan upah
b. PKWT selama 1 bulan atau lebih, dihitung secara proporsional dengan perhitungan : Masa Kerja/12 bulan x 1 Bulan Upah
Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.