Pentingnya One Month Notice saat Resign Kerja, Pahami agar Terhindar Daftar Hitam Perusahaan

Pentingnya One Month Notice saat Resign Kerja, Pahami agar Terhindar Daftar Hitam Perusahaan

Ekonomi | okezone | Sabtu, 12 April 2025 - 12:15
share

JAKARTA- One month notice merupakan pemberitahuan pengunduran diri secara tertulis yang wajib diajukan minimal 30 hari sebelum berhenti bekerja. Aturan ini berlaku bagi pekerja yang meninggalkan kontrak atas kemauan sendiri dan tidak berlaku bagi pekerja yang kontraknya telah berakhir.

Hal ini diatur dalam Pasal 81 angka 45 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf i UU Ketenagakerjaan. Namun, apakah benar-benar perlu bagi pekerja memberikan pemberitahuan sebulan sebelumnya tentang keputusan mereka untuk mengundurkan diri?

Pemberitahuan satu bulan sebelum ke luar kerja bukan hanya formalitas. Tapi, dapat berpengaruh kepada hak dan kewajiban pekerja tersebut.

Pentingnya aturan one month notice 

Menjaga hubungan baik dengan perusahaan menjadi salah satu alasan pentingnya one month notice sebelum mengundurkan diri.

Pemberitahuan pengunduran diri sebulan sebelumnya memberikan waktu bagi rekan kerja untuk beradaptasi dengan perubahan sebelum adanya pengganti.

One month notice memberikan kesempatan yang cukup bagi perusahaan untuk menjalankan proses rekrutmen pekerja baru sebagai pengganti.

Kapan One Month Notice Diperlukan?

Dilansir dari Instagram resmi Kementeriam Ketenagakerjaan, tidak ada kewajiban untuk memberikan One Month Notice dalam kontrak kerja waktu tertentu (PKWT) yang berakhir sesuai dengan perjanjian dan tidak diperpanjang. 

Jika seorang pekerja dengan status PKWT ingin mengundurkan diri sebelum masa kontraknya berakhir, mereka harus merujuk pada perjanjian kerja yang telah disepakati dan mengikuti prosedur pengunduran diri yang berlaku di perusahaan. Berakhirnya kontrak terjadi secara otomatis tanpa keharusan pemberitahuan pengunduran diri dari pihak pekerja. 

Potensi risiko yang mungkin dihadapi apabila resign tanpa One Month Notice 

Tidak Mendapatkan Surat Keterangan Kerja (Paklaring): 

Perusahaan dapat menolak untuk menerbitkan surat keterangan kerja atau paklaring, dokumen ini sangat penting bagi pekerja yang melamar pekerjaan di tempat lain karena berisi informasi tentang riwayat pekerjaan, posisi, dan prestasi mereka selama bekerja di perusahaan sebelumnya. Proses mencari pekerjaan baru dapat menjadi lebih sulit jika tidak ada paklaring.

 

Berpotensi Masuk Daftar Hitam Perusahaan: 

Jika pekerja terdaftar dalam daftar hitam perusahaan, hal itu dapat mempersulit mereka untuk diterima bekerja kembali di perusahaan yang sama atau bahkan di perusahaan lain dengan reputasi atau jaringan yang sama. Perusahaan memiliki hak untuk mencatat riwayat karyawan yang mengundurkan diri tanpa memberikan pemberitahuan satu bulan.

Digugat atau Terkena Sanksi: 

Perusahaan dapat mengajukan gugatan atau memberikan sanksi kepada pekerja kontrak yang mengundurkan diri sebelum waktunya tanpa pemberitahuan yang sesuai, namun hal ini jarang terjadi. Dalam kebanyakan kasus, perjanjian kerja yang telah disetujui berisi dasar hukum gugatan atau sanksi ini. 

Sanksi dapat berupa denda atau kewajiban untuk mengganti kerugian yang dialami perusahaan karena pengunduran diri tiba-tiba. Memahami isi perjanjian kerja tentang pengunduran diri sebelum membuat keputusan sangat penting bagi pekerja.

Topik Menarik