Bejat! Ayah di Bekasi Perkosa 2 Anak Kandungnya

Bejat! Ayah di Bekasi Perkosa 2 Anak Kandungnya

Terkini | okezone | Selasa, 8 April 2025 - 10:02
share

BEKASI - Seorang ayah berinisila EH di Kabupaten Bekasi tega memperkosa dua anak kandungnya sendiri. Dua anaknya yang menjadi korban pemerkosaan masing-masing berusia 13 dan 20 tahun itu di cabuli sejak 2016 silam.

"Tersangka merupakan ayah kandung korban, tersangka menyetubuhi dua orang anak kandungnya yang berinisial ER (20) dan SNH (13) yang masih di bawah umur," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, Selasa (8/4/2025).

Mustofa mengatakan bahwa tersangka sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan. Kedua korban dicabuli sejak masih berstatus dibawah umur. Tersangka biasanya memperkosa usai korban sepulang sekolah.

"Bahwa tersangka telah menyetubuhi korban saat korban pulang sekolah di rumah dan tidak ada siapa-siapa. Tersangka mengajak atau memaksa bersetubuh dengan korban," ucapnya.

Aksi bejat tersangka ini kemudian terbongkar setelah korban buka pengakuan kepada sang ibu. Pengakuan itu diungkapkan karena korban sudah tak tahan dengan perlakuan tersangka jika tidak memenuhi hasratnya korban akan tak diberi uang jajan dan di usir dari rumah.

"Karena takut, korban akhirnya mau bersetubuh dengan tersangka, dan tersangka menyetubuhi korban berulang kali sejak tahun 2016. Sementara, korban kedua sejak tahun 2023 sampai dengan 2025," jelas Mustofa.

Setelah itu ibu korban membuat laporan polisi. Setelah menerima laporan itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

"Kepada polisi pelaku mengaku melakukan perbuatan dalam satu Minggu bisa satu kali dengan korban yang berbeda. Jadi antara korban pertama dengan korban kedua hampir tiap Minggu. Peleku nekat berbuat karena istrinya ini sering menolak untuk diajak berhubungan intim," ungkap Mustofa.

 

Kini pelaku sudah ditahan di Polres Metro Bekasi. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Jo Pasal 76 C UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 76 D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun.2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Lalu Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76 E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti celana panjang, celana dalam, dan bra milik korban.
 

Topik Menarik