Tega! Pria Ini Lempar Teman ke Sungai dan Bawa Kabur Motornya
LAMPUNG TENGAH - Seorang pria berinisial RK (22) nekat merampas sepeda motor milik teman dekatnya. Bahkan, pelaku juga menganiaya dan melempar korban ke sungai.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Kilometer 28 Humas Jaya, Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah, pada Kamis (3/4/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Pelaku yang merupakan warga Kotabumi, Lampung Utara itu ditangkap pada Sabtu (5/4) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan mengatakan, peristiwa perampasan itu berawal saat pelaku dan korban inisial MU (37) sedang dalam perjalanan pulang dari Seputih Mataram melalui area PT Humas Jaya.
"Hubungan korban dan pelaku ini teman dekat. Saat itu, korban meminta pelaku untuk mengantarkannya urut di wilayah Seputih Mataram," ujar Yusvin, Selasa (8/4/2025).
Yusvin menyebutkan, saat melintas di jalanan sepi, tepatnya di area PT Humas Jaya, pelaku berpura-pura ingin mencuci tangan dan meminta berhenti.
"Saat korban turun dari sepeda motor, pelaku langsung memukul wajah dan kepala korban secara berulang kali, pelaku juga menendang tubuhnya hingga tersungkur, lalu mencekik dan melempar korban ke sungai," ungkapnya.
Setelah menganiaya korban, pelaku kemudian membawa kabur 1 unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna biru dan handphone merk Oppo A535 warna putih milik korban.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa pencurian dengan kekerasan itu ke Polsek Terbanggi Besar guna ditindaklanjuti.
Berbekal dari laporan korban, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar berhasil menangkap pelaku di Kotabumi, Lampung Utara.
"Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor dan 1 unit handphone milik korban," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman selama 9 tahun penjara.