Heboh PT Yihong PHK Ribuan Buruh Buntut Mogok Kerja, Siapa yang Salah?
JAKARTA - Ribuan buruh pabrik PT Yihong Novatex Indonesia terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). PHK massal ini terjadi sejak awal Maret usai pabrik yang bergerak di sektor sablon sepatu tersebut resmi menghentikan operasionalnya.
PT Yihong Novatex Indonesia diketahui berlokasi di Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Perusahaan asal China ini melakukan PHK massal setelah aksi mogok kerja dari para pekerja selama 4 hari.
Total ada 1.126 pekerja yang di-PHK setelah perusahaan menyebut merugi besar karena terjadi pembatalan pesanan buyer lantaran aksi mogok kerja tersebut.
Pihak manajemen menyampaikan perusahaan telah mengalami kerugian besar dan melakukan PHK kepada 1.126 pekerja karena aksi mogok kerja yang dilakukan selama 4 hari pada awal Maret lalu.
Tekanan finansial akibat keterlambatan pengiriman barang karena pekerja tidak menyelesaikan pesanan dari pemberi kerja (buyer) sehingga membuat buyer akhirnya menarik pesanan. Dengan tidak adanya pemasukan, membuat perusahaan tak bisa beroperasi dan berakhir tutup.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun diminta untuk mengambil tindakan tegas buntut PT Yihong Novatex Indonesia terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Kemnaker harus mengambil tindakan tegas ini, nggak boleh dibiarkan seperti itu karena buruh harus dilindungi atas hak-hak dia sebagai pekerja," ujar Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin dikutip Selasa (8/4/2025).
Zainul menilai, perusahaan asal China itu telah melanggar UU Ketenagakerjaan. Ia mengatakan, regulasi itu msnjakin hak berserikat para buruh. Untuk itu, ia berkata, mogok kerja merupakan bagian pelaksanaan hak konstitusional buruh.
"Jadi para pekerja itu sedang melaksanakan hak konstitusionalnya sebagai pekerja, salah satunya mogok kerja. Karena itu, nggak boleh orang mogok kerja itu di PHK, nggak boleh. Itu jelas melanggar UU," terang Zainul.
Dia juga menilai, perusahaan telah melanggar kesepakatan konvensi International Labour Organization (ILO). Ia menegaskan, Indonesia telah meratifikasi konvensi ILO.
"Nah untuk kasus ini, maka pihak Kemnaker atau Disnaker harus membackup para pekerja pada saat mediasi atau forum tripartit ya. Jadi setelah ini, kasus ini bisa dibawa ke forum tripartit, jadi antara pekerja dengan pengusahan difasioitasi oleh Disnaker," tutur Zainul.
"Jika dalam forum tripartit itu tak mencapai kesepakatan, maka kasus ini bisa dibawa ke PHI, jadi dibawa ke pengadilan, bisa di pidanakan pihak pengusahanya dan bisa juga dilaporkan ke kantor ILO di Jakarta, karena kita kan sudah meratifikasi komponen ILO terkait hak berserikat dan berpendapat bagi para pekerja," sambungnya.
Untuk itu, Zainul mengatakan, perusahaan bisa melanggar aturan bila dasar PHK ribuan karyawan hanya karena mogok kerja sebagai bentuk aksi solidaritas.
"Jadi menurut saya apa yang dilakukan oleh perusahaan itu jika benar mereka PHK 1126 karyawan karena melakukan aksi solidaritas terhadap 3 karyawan yang di PHK itu, maka jelas perusahaan itu melanggar aturan yang berlaku," pungkasnya.