Lucky Hakim Plesiran ke Jepang saat Ekonomi Warga Lagi Sulit, DPR: Langgar Aturan dan Tak Pantas!
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan menyoroti Bupati Indramayu Lucky Hakim yang berplesiran ke Jepang di tengah pelaksanaan musim Mudik Lebaran 2025. Menurutnya, tindakan Lucky tak pantas dan berpotensi melanggar aturan.
Apalagi, kata Irawan, ada Surat Edaran (SE) Mendagri yang mengatur setiap kepala daerah siap siaga mendukung kelancaran arus mudik 2025.
"Seharusnya, sebagai kepala daerah yang bersangkutan tetap ada di daerahnya untuk mempermudah koordinasi bersama Forkopimda & stakeholder lainnya. Jadi tidak justru berangkat liburan," terang Irawan dikutip Selasa (8/4/2025).
Legislator Partai Golkar ini menilai, tindakan Lucky Hakim yang pergi liburan di tengah musim Mudik 2025 serta ekonomi warga yang sedang sulit bukan hanya tak pantas, melainkan melanggar aturan.
"Yang dilakukannya bukan hanya tidak pantas, namun juga merupakan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan dan SE tadi," tegas Irawan.
Ahmad menegaskan, bahwa SE Mendagri itu harus dilaksanakan oleh kepala daerah dan bersifat mengikat.
TNI-Polri Berhasil Evakuasi 8 Korban Serangan KKB di Distrik Anggruk ke RSAD Marthen Indey
"Bagaimana pun, arus mudik dan arus balik pada libur lebaran Idul Fitri melibatkan perpindahan masyarakat dalam jumlah banyak yang harus difasilitasi oleh pemerintah, khususnya pemerintah daerah," terang Irawan.
"Pemda harus melakukan fasilitasi, sinergi, mengendalikan dan memantau arus mudik guna mencegah hal-hal yang merugikan masyarakat dan membuat masyarakat tidak nyaman dalam melakukan perjalanan mudik," pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak menerima pengajuan izin dari Bupati Indramayu Lucky Hakim yang pergi liburan ke Jepang. Kini, Kemendagri bakal memanggil Lucky Hakim.
“(Pemanggilan) segera, setelah beliau tiba di Indonesia dan awali aktivitas di Indramayu,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto saat dihubungi wartawan, Senin (7/4/2025).
Bima Arya menjelaskan, sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah (KDH) dan wakil kepala daerah (WKDH) harus mendapatkan izin dari Mendagri sebelum bepergian ke luar negeri.
“Dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, di dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i KDH dan WKDH dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri,” ujar dia.