Pergerakan IHSG saat Trading Halt dalam Hitungan Minggu, Kini Dibuka Anjlok 9,1
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) belum sebulan mengeluarkan pengumuman pembekuan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan. Awal pengumuman trading halt disampaikan BEI pada perdagangan Selasa 18 Maret 2025, saat IHSG anjlok di atas 5.
"Dengan ini kami menginformasikan bahwa hari ini, Selasa, 18 Maret 2025 telah terjadi pembekuan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada pukul 11:19:31 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS) yang dipicu penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencapai 5," tulis BEI dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).
Pengumuman itu pun kembali dikeluarkan BEI pada perdagangan hari ini, Selasa 8 April 2025. Belum sebulan, BEI kembali melakukan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan di awal perdagangan atau pukul 09:00:00 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS). Perdagangan akan dilanjutkan pada pukul 09:30:00 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan.
Tindakan ini dilakukan karena terdapat penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mencapai 8. Pada awal perdagangan IHSG merosot tajam 9,19 atau turun 598,56 poin ke level 5.912 dari penutupan sebelumnya 6.510.
BEI melakukan upaya ini dalam rangka menjaga perdagangan saham agar senantiasa teratur, wajar, dan efisien sesuai dengan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan diatur lebih lanjut pada Surat Keputusan Direksi BEI nomor Kep-00002/BEI/04-2025.
Namun yang menjadi menarik, sebelum IHSG anjlok di atas 8. BEI telah melakukan perubahan aturan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan.
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah aturan penghentian sementara pelaksanaan perdagangan (trading halt) dari sebelumnya 5 menjadi 8. Artinya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan 8 maka bursa melakukan tindakan trading halt selama 30 menit.
Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15.
Kemudian akan dilakukan lagi trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20 dengan ketentuan sampai akhir sesi perdagangan; atau lebih dari sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah OJK.
Adapun perubahan tersebut dilakukan dalam rangka memastikan perdagangan Efek dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien, maka PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyesuaian terhadap Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00196/BEI/12-2024
perihal Perubahan Peraturan II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00024/BEI/03-2020 tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Darurat.