Nunggak 3 Bulan Angsuran Motor, Pria Ini Nekat Bikin Laporan Palsu Jadi Korban Begal
BANDARLAMPUNG - Seorang pria berinisial MD (43) ditangkap polisi karena membuat laporan palsu mengaku menjadi korban begal, di Jalan Dr Harun II, Kota Baru, Tanjung Karang Timur, Bandarlampung.
Warga Sukabumi, Bandarlampung itu ditangkap anggota Polsek Tanjung Karang Timur pada Jumat (4/4/2025).
Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto mengatakan, penangkapan itu berawal pelaku membuat laporan kehilangan sepeda motor.
Dalam laporannya, pelaku mengaku sepeda motor miliknya dirampas oleh empat orang tak dikenal di Jalan Dr Harun II, Kota Baru, Tanjung Karang Timur pada Kamis 3 April 2025. Setelah menerima laporan, petugas kemudian melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi-saksi di lokasi kejadian.
"Hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, kami menilai peristiwa yang dilaporkan oleh MD ini janggal, kemudian kita lakukan pendalaman," ujar Kurmen, Senin (7/4/2025).
Kurmen melanjutkan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Akhirnya, pelaku mengakui jika sepeda motornya tidak hilang dirampas, namun disembunyikan.
"MD nekat membuat laporan palsu karena takut motornya ditarik oleh pihak leasing, lantaran sudah 3 bulan menunggak angsuran," ucapnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hijau, 2 buah kunci kontak, 1 lembar STNK, dan 1 lembar Laporan Polisi nomor LP/B/74/SPKT/Polsek Tanjung Karang Timur tertanggal 04 April 2025.
“Terhadap pelaku, kita jerat dengan Pasal 266 KUHPidana tentang laporan palsu dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan," pungkasnya.