Dampak Tarif Trump, Pelaku UMKM Minta Perlindungan Pemerintah
JAKARTA - Kebijakan tarif impor Presiden Amerika Serikat Donald Trump berdampak terhadap negara negara lain. Selain itu berdampak terhadap dunia industri Indonesia dengan (spiral doom effect) dan pelaku UMKM di Indonesia.
Demikian diutarakan Ketua Umum Himpunan pengusaha Alas Kaki Nasional, David Chalik dalam acara sosialisasi asosiasi usaha terhadap penerapan tarif perdagangan Amerika Serikat terhadap mitra yang diselenggarakan Kementerian Perekonomian RI di Jakarta, Senin (7/4/2025).
Salah satu dampaknya adalah besarnya potensi barang-barang produksi dari China dan Vietnam masuk ke dalam negeri yang seharusnya dikirimkan ke Amerika Serikat.
"Dan ini sangat membahayakan bagi dunia industri terutama UMKM di bidang alas kaki dan tekstil,"ujar David Chalik
Menurut Chalik, hal ini termasuk jika hasil negosiasi dengan Amerika membuka peluang masuknya barang import dari Amerika ke indonesia. Jika pemerintah salah mengambil kebijakan akan terjadinya percepatan deindustrialisasi khususnya bidang tekstike dan alas kaki di dalam negeri.
“Indonesia harus membuat kesepakatan dengan Amerika dan khususnya China, Vietnam agar membatasi importasi dengan kuota tertentu khususnya bagi barang jadi (alas kaki dan tekstil),"tegasnya.
Wakil Ketua Komisi Tetap Bidang Industri Kadin ini melanjutkan, berharap pemerintah dapat memberikan dukungan bagi produsen alas kaki dalam negeri klaster pasar penjualan didalam negeri dengan sejumlah usulan
“Pertama, permudah importasi komponen pendukung produksi yang tidak tersedis di Indonesia. Kedua, Revisi HS code importasi barang pendukung produksi. Ketiga, berlakukan trade barrier bagi barang importasi khususnya nya barang jadi,”bebernya.
Serta diikuti pembatasan kuota barang import khususnya bagi barang jadi ( sepatu, tekstil) yang sudah tersedia dan diproduksi dalam negeri.
Keempat, cabut kebijakan Permendag no.8 tahun 2024, revisi dengan paraturan yang memiliki semangat membatasi barang import khususnya barang jadi. Atau kembali kepada permendag no.36 tahun 2023.
Kelima, perkecil biaya regulasi yang membebani cost structure produksi barang dalam negeri, seperti biaya TKDN, biaya SNI dan perizinan lainnya.
Keenam, Perketat jalur importasi barang ,termasuk barang barang yg dijual melalui e- commerce, terutama barang jadi yang dijual dengan harga dibawah biaya produksi yang berpotensi merusak pasar dalam negeri contoh sepatu yang dijual sangat murah melalui e-commerce.
“Mungkin dengan technical barrier trade dan bea masuk tambahan dapat menjadi langkah antisipasi membanjirnya barang import di Indonesia,” ucapnya.
Ketujuh, pembentukan koperasi atau holding yang menampung pelaku usaha IKM dan UMKM untuk memperkuat daya saing para pelaku usaha UMKM.
"Dan terakhir kami minta pemerintah perketat jalur masuk importasi ilegal dan pemberian sanksi besar bagi pelaku baik swasta maupun oknum instansi terkait,"pungkasnya.