Wanita Ini Nekat Jual Sabu untuk Modal Nikah
BANDAR LAMPUNG – Seorang wanita berinisial MY (42) ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung, karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 4 April 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di kediamannya.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 2,86 gram yang disimpan di dalam lemari kamar pelaku.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay mengatakan, bahwa kasus ini melibatkan dua orang pelaku. Satu pelaku lainnya, berinisial ND (34), yang diketahui sebagai pacar MY, masih dalam pengejaran.
“Saat ini ND sedang dalam pencarian. Ia diduga sebagai pemilik sabu dan aktor utama di balik peredaran barang haram ini,” ujar Kapolresta, Minggu (06/4/2025).
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol I Made Indra Wijaya, menjelaskan bahwa penangkapan MY berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah pelaku yang kerap didatangi orang berbeda setiap malam.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui rumah tersebut dihuni oleh MY dan ND. Dari penggerebekan yang dilakukan, kami berhasil mengamankan MY beserta barang bukti,” ungkap Kompol Made.
Menurut pengakuan MY, sabu tersebut merupakan milik pacarnya, ND. Ia hanya bertugas menjual sabu berdasarkan perintah dari ND. Modus operandi yang digunakan yakni menjadikan rumah MY layaknya warung tempat pembeli datang langsung untuk bertransaksi.
“Pelaku mengaku telah menjalankan bisnis ini selama tiga bulan. Sabu dibeli dari bandar sebanyak 10 gram dan habis terjual dalam waktu satu minggu, dengan wilayah edar di Sukajawa Baru dan Tanjung Karang Barat,” jelasnya.
MY mengaku nekat terlibat dalam peredaran sabu karena alasan ekonomi dan untuk mengumpulkan modal menikah dengan ND. Dalam satu minggu, keuntungan yang diperoleh dari penjualan sabu mencapai Rp2 juta.
Atas perbuatannya, MY dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.