JK Sebut Tak Ada PHK Massal Imbas Kebijakan Tarif Impor Trump
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla alias JK memastikan tidak akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal di Indonesia, imbas kebijakan reciprocal tariff Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump bagi negara mitra dagang.
1. Kebijakan Trump
JK memandang, kebijakan Trump tidak secara signifikan berdampak buruk bagi ekonomi Indonesia, dibandingkan negara lain seperti Vietnam, China, dan negara mitra dagang lainnya.
“Jadi akhirnya efeknya itu tidak besar untuk katakan untuk Indonesia. Jadi dari sisi ini bahwa efek itu tidak sebesar itu, menurut perkiraan saya,” ujar JK saat ditemui di kediamannya kawasan Brawijaya Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (5/4/2025).
“Jadi saya ingin menggambarkan mungkin situasi agak berbeda untuk memberikan pengertian sebenarnya perdagangan itu bagaimana, tidak seperti digambarkan di otak banyak kita semua sebenarnya,” paparnya.
2. Tarif Timbal Balik
Jika meragukan bila tarif timbal balik yang ditetapkan AS ke Indonesia sebesar 32 persen lantaran Indonesia disebut telah bembebankan tarif impor di kisaran 64 persen.
“Inilah yang perlu pemerintah atau siapapun untuk mengklarifikasi, kita kena 32 persen, apa benar kita barang Amerika kita kenakan biaya atau beban 64 persen. Dari mana itu? Jadi tugas kita untuk mengklarifikasi itu,” paparnya.
3. Penerapan Kebijakan
Di lain sisi, JK menilai penerapan kebijakan reciprocal tariff Trump lebih bersifat politik. Menurutnya, kebijakan proteksionisme perdagangan internasional cukup dominan unsur politiknya lantaran yang kena adalah negara daripada komoditas.
Aksi Trump yang menghebohkan banyak negara itu untuk pun disebut-sebut hanya untuk memperkuat daya saing AS dengan negara di dunia.
“Impor itu berdasarkan komoditas, ini yang dilakukan negara, jadi ini lebih banyak politik, karena negara yang kenakan daripada komoditas,” ucal JK.
JK memandang, pemerintah harus mengambil langkah strategis untuk merespon kebijakan Donald Trump. Kendati, Indonesia tidak terlalu khawatir soal itu.
Adapun, tariff reciprocal yang diterapkan AS berkisar antara 10 persen - 39 persen. Indonesia menjadi salah satu negara yang diberikan tariff reciprocal sebesar 32 persen.
Sementara China 34 persen, EU 20 persen, Vietnam 46 persen, India 26 persen, Jepang 24 persen, Thailand 36 persen, Malaysia 24 persen, Filipina 17 persen, dan Singapura 10 persen.