5 Tradisi Unik Sepekan Setelah Lebaran Berbagai Daerah di Indonesia
JAKARTA - China akan mengenakan tarif tambahan sebesar 34 pada semua produk yang diimpor dari Amerika Serikat mulai 10 April. Hal ini menurut pernyataan Komisi Tarif Bea Cukai Dewan Negara, Jumat (4/4/2025) waktu setempat.
1. Tarif Timbal Balik
Pengumuman itu menyusul keputusan AS yang memberlakukan tarif timbal balik atau tarif resiprokal terhadap ekspor China ke AS.
Komisi Tarif Bea Cukai Dewan Negara menganggap langkah AS tidak sesuai dengan aturan perdagangan internasional dan secara serius merongrong hak-hak dan kepentingan China yang sah serta merupakan tindakan khas intimidasi sepihak.
Langkah AS itu tidak hanya merugikan kepentingan AS sendiri, tetapi juga membahayakan perkembangan ekonomi global serta stabilitas rantai industri dan pasokan, menurut komisi itu.
China mendesak AS untuk segera mencabut kebijakan tarif sepihaknya dan menyelesaikan perselisihan perdagangan melalui konsultasi atas dasar kesetaraan, rasa hormat, dan saling menguntungkan.
2. Kebijakan Berikat
Kronologi Lengkap Kasus Kim Sae Ron dan Kim Soo Hyun, Berawal dari Pacaran hingga Tuntutan
Komisi itu menyatakan bahwa kebijakan-kebijakan berikat yang sudah ada, serta kebijakan pengurangan dan pembebasan pajak, tidak akan berubah. Sementara itu, menurut komisi tersebut, tarif tambahan baru yang akan diberlakukan tidak akan mendapatkan pengurangan atau pembebasan.
3. AS Terapkan Tarif Barang Impor
Sebelumnya, Presiden Donald Trump menerapkan tarif reciprocal terhadap beberapa negara partner dagang, yang dinilai telah melakukan penerapan tarif kepada barang import dari AS sebelumnya. Kebijakan proteksionisme AS ini ditujukan untuk mendorong produksi dalam negeri, lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi AS.
Tarif reciprocal yang diterapkan AS berkisar antara 10 - 39. Indonesia menjadi salah satu negara yang diberikan tarif reciprocal tersebut, sebesar 32, sementara China (34), EU (20), Vietnam (46), India (26), Jepang (24), Thailand (36), Malaysia (24), Filipina (17),Singapura (10). tarif yang diberlakukan untuk Indonesia lebih tinggi dari negara Asia lain, seperti Malaysia, Singapura, India, Filipina, dan Jepang.