Rest Area KM 52 B Tol Japek Ditutup hingga 8 April 2025
KARAWANG - Korlantas Polri melakukan penutupan sementara rest area KM 52 B Tol Jakarta-Cikampek. Rest area itu akan ditutup hingga Selasa 8 April 2024 pekan depan.
Berdasarkan unggahan akun resmi Korlantas Polri @korlantaspolri.ntmc rest area itu ditutup sejak Kamis (3/4) pukul 14.00 WIB.
"Penutupan sementara arus balik tempat istirahat Km 52 B dilakukan pada 3 April 2025 pukul 14.00 WIB sampai Selasa 8 April 2025 pukul 09.00 WIB," tulis keterangan itu.
Pengendara diimbau untuk melakukan istirahat di Rest Area selanjutnya yang berada di KM 42 B ruas Tol Jakarta-Cikampek. Pengendara juga diimbau tidak menepi di bahu jalan imbas penutupan rest area ini.
"Di luar jadwal dimaksud petugas operasional akan melakukan buka tutup secara situasional," tutup keterangan itu.