Begini Cara Menghitung Upah Lembur Pekerja yang Masuk saat Lebaran
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan panduan mengenai cara perhitungan upah lembur bagi karyawan yang bekerja pada hari libur nasional. Informasi ini dipublikasikan melalui akun Instagram resmi Kemnaker, @kemnaker, pada hari Rabu (2/4/2025)
“Rekanaker, bekerja di hari libur nasional berhak mendapatkan upah lembur sesuai ketentuan yang berlaku”, dikutip dari instagram kemnaker.
Penghitungan Upah Lembur
a. Perhitungan Upah Lembur pada Hari Libur Nasional (6 Hari Kerja/Minggu, 7 Jam/Hari, 40 Jam/Minggu)
1. Bagi perusahaan yang menerapkan waktu kerja 7 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu, perhitungan upah kerja lembur pada hari libur nasional adalah sebagai berikut.
Jam pertama hingga ketujuh: Dibayar 2 kali upah sejam.
Jam kedelapan: Dibayar 3 kali upah sejam.
Jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas: Dibayar 4 kali upah sejam.
Contoh Perhitungan:
Seorang pekerja, menerima upah bulanan (upah pokok dan tunjangan tetap) sebesar Rp5.000.000. pekerja tersebut bekerja pada hari libur nasional selama 9 jam. Hari libur nasional tersebut tidak jatuh pada hari kerja terpendek. Maka, upah lembur dapat dihitung dengan cara.
Upah Sejam : Rp5.000.000 / 173 = Rp28.901
Perhitungan Lembur:
7 jam pertama: 7 x (2 x Rp28.901) = Rp404.614
Jam kedelapan: 1 x (3 x Rp28.901) = Rp86.703
Jam kesembilan: 1 x (4 x Rp 28.901) = Rp. 115.604
Total Upah Lembur:
Rp404.614 + Rp86.703 + Rp. 115.604 = Rp606.921
2. Jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, perhitungan upah kerja lembur adalah sebagai berikut
Jam pertama hingga kelima: Dibayar 2 kali upah sejam.
Jam keenam: Dibayar 3 kali upah sejam.
Jam ketujuh dan seterusnya: Dibayar 4 kali upah sejam.
Contoh Perhitungan:
Seorang pekerja, menerima upah bulanan (upah pokok dan tunjangan tetap) sebesar Rp5.000.000. pekerja tersebut bekerja pada hari libur nasional selama 8 jam, dan hari libur tersebut jatuh pada hari kerja terpendek. Maka, upah lembur dapat dihitung dengan cara.
Upah Sejam: Rp5.000.000 / 173 = Rp28.901
Perhitungan Lembur:
5 jam pertama: 5 x (2 x Rp28.901) = Rp289.010
Jam keenam: 1 x (3 x Rp28.901) = Rp86.703
Jam ketujuh dan kedelapan: 2 x (4 x Rp28.901) = Rp231.208
Total Upah Lembur:
Rp289.010 + Rp86.703 + Rp.231.208 = Rp606.921
b. Perhitungan Upah Lembur pada Hari Libur Nasional (5 hari kerja/minggu, 8 jam/hari, 40 jam/minggu)
Jam pertama hingga kedelapan: Dibayar 2 kali upah sejam.
Jam kesembilan: Dibayar 3 kali upah sejam.
Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas: Dibayar 4 kali upah sejam.
Contoh Perhitungan:
Seorang pekerja, menerima upah bulanan (upah pokok dan tunjangan tetap) sebesar Rp5.000.000. Pekerja tersebut bekerja pada hari libur nasional selama 10 jam. Maka, upah lembur dapat dihitung dengan cara.
Upah Sejam: Rp5.000.000 / 173 = Rp28.901
Perhitungan Lembur:
8 jam pertama: 8 x (2 x Rp28.901) = Rp462.416
Jam kesembilan: 1 x (3 x Rp28.901) = Rp86.703
Jam kesepuluh: 1 x (4 x Rp 28.901) = Rp. 115.604
Total Upah Lembur:
Rp462.416 + Rp.86.703 + Rp.115.604 = Rp664.723
Ketentuan Lain Upah Lembur
a. Perhitungan upah kerja lembur didasarkan pada upah bulanan.
b. Cara menghitung upah sejam yaitu 1/173 x Upah Sebulan.
Penghitungan 1/173 diperoleh dari 1 tahun ada 52 minggu, waktu kerja dalam 1 minggu 40 jam, maka 52 x 40 = 2080 : 12 = 173.33
c. Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar penghitungan upah kerja lembur 100 dari upah.
d. Terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, apabila upah pokok ditambah tunjangan tetap lebih kecil dari 75 keseluruhan upah, maka dasar penghitungan upah kerja lembur sama dengan 75 dari keseluruhan upah.
Itulah cara perhitungan upah lembur untuk pekerja, dilansir dari akun instagram resmi kemnaker.