Pembentukan UU di DPR Dinilai Sudah Sesuai Mekanisme
JAKARTA - Direktur Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan menilai terlalu berlebihan jika menyebutkan pembuatan dan pembahasan rancangan Undang-undang (RUU) di DPR, dikendalikan oleh satu atau dua orang oknum saja. Menurutnya, pembuatan, pembahasan hingga pengesahan RUU selama ini, selalu melibatkan pemerintah dan 8 fraksi di DPR.
"Saya yakin, mekanisme (pembuatan UU) di DPR juga pasti berjalan kok, bukan karena satu atau dua orang," ujar Iwan dalam keterangannya, Senin (31/3/2025).
Iwan mengatakan, pembuatan atau pembentukan UU di DPR tidak ujug-ujug diputuskan oleh satu atau dua orang dalam waktu yang singkat. Menurut dia, pembentukan UU di DPR itu harus melalui beberapa tahap hingga akhirnya disahkan menjadi UU.
"Tahap awal, Inisiatif. Pembahasan UU dimulai dengan inisiatif dari pemerintah, DPR, atau masyarakat. Selanjutnya dilakukan Pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintah atau DPR mengajukan RUU kepada DPR dan dimasukkan ke dalam program legislasi nasional atau Prolegnas," jelas dia.
Mampu Gerakkan Ekonomi Lokal, Cantika Wahono Ajak Masyarakat Hadiri Gebyar Ramadhan Bojonegoro 2025
Kemudian, kata Iwan, tahap berikutnya adalah pembahasan dan pimpinan DPR akan menunjuk komisi terkait atau Badan Legislasi untuk membahas RUU tersebut. Setelah itu, dibentuk Panitia Kerja yang akan menyerah aspirasi publik terkait RUU tersebut.
"Tahap selanjutnya, pembahasan di Badan Musyawarah (Bamus). Jadi, hasil pembahasan di komisi dibahas di Bamus. Lalu, hasil pembahasan di Bamus dibahas di sidang pleno DPR. Setelahnya, DPR mengambil keputusan tentang RUU dan mengesahkan dengan UU jika RUU tersebut disetujui dalam Rapat Paripurna DPR. Dan tahap akhir, yakni penandatanganan UU oleh Presiden dan pengundangan UU di mana UU diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia," beber Iwan.
Iwan menilai, proses pembuatan dan pembentukan UU selama ini sudah berjalan sesuai dengan mekanisme pembuatan peraturan perundang-undangan. Karena itu, tidak benar jika disebutkan pembuatan UU tersebut hanya ditentukan oleh satu atau dua orang karena faktanya diputuskan oleh 2 lembaga pembuat UU, yakni Pemerintah dan DPR serta melibatkan semua fraksi di DPR.
Kabupaten Bandung Kembali Dilanda Banjir, 4 Kecamatan Terendam dan Ratusan Warga Mengungsi
"Soal pengaruh orang perorangan, saya kira itu biasa dalam politik. Tapi kalau mekanisme demokrasi sampai dipangkas, perlu ditelusuri lebih jauh lagi," pungkasnya.