Syarat dan Cara Cairkan Dana BOS Madrasah dan BOP RA 2025
JAKARTA - Syarat dan cara cairkan dana BOS madrasah dan BOP RA 2025. Kementerian Agama telah mengumumkan pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk Raudhatul Athfal (RA) tahun anggaran 2025. Dana ini sudah dapat dicairkan sebelum Idul Fitri 1446 H.
Dana tersebut telah ditransfer secara langsung ke rekening madrasah melalui Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
"Ada 80.231 madrasah yang telah diverifikasi oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi untuk dapat disalurkan dana BOS dan BOP ke rekening masing-masing madrasah," ucap Direktur KSKK Madrasah, Nyayu Khodijah, Selasa (23/3/2025).
KIP Kuliah Cair Setiap Bulan Apa?
BOS dan BOP bertujuan untuk mendukung operasional pendidikan di madrasah dan RA, sehingga dapat meningkatkan kualitas pendidikan bagi para siswa. Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) telah dipercepat agar dapat dicairkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, sesuai dengan arahan Menteri Agama.
Nyayu juga berterima kasih kepada tim BOS di tingkat pusat dan daerah atas kerja keras dan komitmen mereka untuk mengawasi proses penyaluran bantuan dan memastikan madrasah di seluruh Indonesia menerima dana tepat waktu, sehingga memungkinkan proses belajar mengajar berjalan lancar.
Agar proses pencairan dana dapat berjalan secara optimal, Nyayu mengimbau Madrasah untuk memperhatikan dokumen pencairan yang sudah ditetapkan bank penyalur seperti Kantor Cabang Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Mandiri. "Madrasah perlu memperhatikan dokumen apa saja yang dibawa saat pencairan BOS dan BOP agar prosesnya berjalan lancar," imbaunya.
Berikut rincian syarat pencairan dana BOS dan BOP :
Dana Bantuan dicairkan secara langsung di Kantor Cabang Bank Penyalur oleh Kepala Satuan Pendidikan dan Bendahara.
b. Penerima bantuan harus menyerahkan dokumen yang diperlukan untuk memastikan bahwa dana bantuan akan digunakan sesuai dengan persyaratan berikut :
Melengkapi dan menandatangani formulir/slip pemindah bukuan atau penarikan dana
Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi KTP Bendahara dan Kepala Madrasah.
Melampirkan/menunjukkan Buku Tabungan
Untuk pencairan pertama pada setiap tahap tahun anggaran tersebut, bawa print out bukti Upload Persyaratan Pengajuan Bantuan yang diunduh melalui aplikasi di bos.kemenag.go.id atau erkam.kemenag.go.id.
Dalam hal perubahan Kepala Satuan Pendidikan, Bendahara Satuan Pendidikan, atau Kepala Satuan Pendidikan melakukan pencairan, dokumen berikut harus melampirkan :
SK yang menetapkan Kepala Satuan Pendidikan yang baru diangkat oleh Yayasan dan/atau SK yang menetapkan Bendahara Satuan Pendidikan yang baru diangkat oleh Kepala Satuan Pendidikan yang baru diangkat
Saat pencairan dana BOP/BOS dilakukan, harus ada bukti dari Kantor Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kab/Kota yang menunjukkan bahwa Kepala Satuan Pendidikan dan Bendahara Satuan Pendidikan adalah kepala dan bendahara satuan pendidikan yang aktif menjabat.
Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Kepala Satuan Pendidikan Aktif
Surat Kuasa Pemblokiran dan Pendebetan Rekening Kepala Satuan Pendidikan Aktif.
Sinopsis Sinetron Preman Pensiun 9 Eps 5, Senin 3 Maret 2025: Aksi Nikita Selamatkan Bubun
Bagi Penerima Bantuan yang baru didaftarkan, mereka dapat terlebih dahulu mengaktifkan rekening mereka di bank penyalur sesuai ketentuan yang berlaku. Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno mengatakan dana untuk BOS Madrasah dan BOP RA akan didistribusikan melalui mekanisme baru yang akan dilakukan setiap tiga bulan sekali.
Penyaluran BOP RA dan BOS Madrasah akan dilakukan dalam empat tahap, yang terdiri dari :
Madrasah mengajukan berkas pencairan: 13-18 Maret 2025
Tim melakukan verifikasi berkas: 13-19 Maret 2025
Penyaluran dana ke rekening RA dan Madrasah penerima BOP dan BOS: 20-24 Maret 2024
Pencairan dana BOP dan BOS oleh RA dan Madrasah: mulai 25 Maret 2025
Dengan pencairan dana BOS Madrasah dan BOP RA tahun 2025 yang dipercepat ini, diharapkan kualitas pendidikan di madrasah dan RA di seluruh Indonesia akan meningkat. Dengan dana ini, Nyayu mengharapkan dapat memenuhi kebutuhan operasional, meningkatkan kualitas pembelajaran, dan membuat lingkungan belajar yang menyenangkan bagi siswa.