Catat! Ganjil-Genap Ditiadakan pada 28 Maret Sampai 7 April 2025

Catat! Ganjil-Genap Ditiadakan pada 28 Maret Sampai 7 April 2025

Terkini | okezone | Kamis, 27 Maret 2025 - 00:15
share

JAKARTA - Kebijakan ganjil-genap pada tanggal 28 Maret hingga 7 April di Jakarta ditiadakan. Hal itu bertepatan dengan adanya libur dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri.

“Sehubungan dengan libur dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah pada 28 Maret 2025-7 April 2025, ketentuan ganjil genap di Jakarta ditiadakan,” demikian keterangan yang disampaikan Instagram resmi @dishubdkijakarta seperti dikutip, Kamis (27/3/2025).

Dishub DKI Jakarta menjelaskan, bahwa peniadaan ganjil genap itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

- Surat keputusan bersama Menteri Agama nomor 1017 tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan nomor 2 tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia 2 tahun 2024 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

- Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Kendati begitu, Dishub DKI tetap mengimbau agar seluruh pengguna jalan untuk tetap mematuhi peraturan yang ada dan menguatamakan keselamatan saat berkendara.

“Tetap jaga keselamatan dan patuhi rambu lalu lintas,” ujarnya.

Topik Menarik