Jaga Kepercayaan Musisi, WAMI Umumkan Jadwal Baru Distribusi Royalti
JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI) resmi mengumumkan perubahan jadwal distribusi royalti bagi para anggotanya. Mulai tahun 2025, distribusi royalti akan dilakukan tiga kali dalam setahun, yaitu pada bulan Maret, Juli, dan November. Kebijakan ini menggantikan jadwal sebelumnya guna meningkatkan efisiensi serta optimalisasi pengelolaan dana royalti bagi pemilik hak cipta.
Selain perubahan jadwal distribusi, WAMI juga menetapkan pembagian royalti minimum sebesar Rp500 ribu nett per anggota bagi komposer atau pencipta lagu yang telah bergabung sebelum 31 Desember 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kompensasi bagi pencipta lagu yang karyanya belum terdokumentasi dengan baik.
"Ini adalah salah satu cara WAMI untuk membagikan royalti secara adil sambil terus melakukan perbaikan dalam sistem kami," ujar Adi Adrian, Presiden Direktur WAMI.
Pada distribusi royalti periode Maret 2025, beberapa nama komposer masuk dalam daftar 50 besar penerima royalti tertinggi. Salah satu sorotan utama adalah Mohamad Indra Gerson, yang menerima royalti sebesar Rp730,8 juta berkat lagunya berjudul After Dark, yang ia ciptakan untuk penyanyi asal Texas, Amerika, Mr. Kitty. Ini menjadi jumlah royalti terbesar yang pernah didistribusikan WAMI dalam satu periode pembayaran.
Selain itu, nama Melly Goeslaw juga masuk dalam daftar penerima royalti tertinggi dengan jumlah Rp559,9 juta. Lagu-lagunya seperti Ayat-Ayat Cinta yang dipopulerkan oleh Rossa, serta lagu-lagu yang dinyanyikan sendiri seperti Gantung dan Ada Apa dengan Cinta (feat. Eric Erlangga), berkontribusi pada pencapaian tersebut.
Beberapa nama besar lain yang juga masuk dalam daftar 50 besar penerima royalti antara lain: Eross Candra, Ade Govinda, Doel Sumbang, Thomas Arya (pencipta lagu Berbeza Kasta dan Satu Hati Sampai Mati yang populer di Sumatera Barat) dan Kohar Kahler (pencipta lagu Tiada Lagi yang dipopulerkan oleh Mayangsari di akhir 90-an)
Selain itu, WAMI juga mendistribusikan royalti kepada ahli waris pencipta lagu, termasuk ahli waris almarhum Tony Koeswoyo, yang masuk dalam 20 besar penerima royalti.
Distribusi royalti ini dilakukan mulai 24 Maret 2025, dengan total dana sebesar Rp96 miliar yang dikumpulkan dari hak performing rights, baik dari penggunaan digital, non-digital, maupun luar negeri.
Para anggota dapat memantau perkembangan distribusi royalti melalui kanal media digital resmi WAMI.
"Kami percaya perubahan ini akan memberikan dampak positif bagi seluruh anggota WAMI dalam jangka panjang. Dengan terus berbenah diri dan memperbaiki sistem data, kami berharap dapat memberikan layanan yang lebih baik bagi para anggota," pungkas Adi Adrian.