3 Tahun Pasca Revisi UU Otsus, Wamendagri Titip Pesan ke Pemda di Papua

3 Tahun Pasca Revisi UU Otsus, Wamendagri Titip Pesan ke Pemda di Papua

Nasional | okezone | Rabu, 26 Maret 2025 - 15:51
share

JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menitipkan pesan kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota di Papua terkait refleksi tiga tahun revisi Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus).

Ribka meminta kepada Pemda Papua untuk tetap fokus memberikan perhatian khusus kepada pelayanan pemerintahan, pelayanan publik dan pelayanan sosial terhadap masyarakat sekitar.

“Perhatian khusus para kepala daerah di Papua ini perlu dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengejar ketertinggalan pembangunan dengan daerah lain di Indonesia," ungkap Ribka Haluk dikutip Rabu (26/3/2025).

Menurut Ribka, tanggung jawab yang melekat pada para pemimpin daerah hasil Pilkada di Papua adalah untuk kesejahteraan rakyat. Karena itu, ia menekankan tugas tersebut harus dijalankan dengan sungguh-sungguh dan dilakukan dengan cara yang benar.

"Saya juga mau ingatkan bahwa Gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah. Dengan demikian harus mampu mengorkestrasi semua kepala daerah di wilayahnya guna mewujudkan kesejahteraan Masyarakat Papua," ucapnya.

Lebih lanjut, Ribka mengingatkan soal kolaborasi antara Pemda di Papua dengan pemerintah pusat. Ia meminta agar Pemda Papua terus membangun kolaborasi agar percepatan pembangunan di Papua bisa cepat terealisasi.

Sejauh ini, kata Ribka, Kemendagri telah mengimplementasi sejumlah kebijakan pasca revisi Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua. Setidaknya, ada tiga kebijakan yang merupakan amanat UU Otsus Papua telah direalisasikan Kemendagri.

"Pertama pemekaran empat daerah otonom baru (DOB) di Papua, sehingga saat ini sudah ada enam provinsi di tanah Papua,” kata Ribka.

 

Adapun, keempat DOB baru itu adalah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya. Sementara, kebijakan kedua adalah afirmasi politik bagi orang asli Papua (OAP) Melalui DPRP dan DPRK kursi Pengangkatan.

“Kebijakan ini memberikan jaminan politik bagi OAP untuk dapat berkontibusi dan terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah," imbuhnya.

Kebijakan lain yang sudah diimplementasikan adalah penambahan persentase Penerimaan dalam rangka Otsus yang besarnya setara dengan 2,25 dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional (DAU). 

“Dalam regulasi yang lama, penerimaan dalam rangka otsus papua hanya sebesar 2 dari DAU Nasional,” jelas Ribka.

Topik Menarik