121 Perusahaan Belum Bayar THR, Disnaker DKI Jakarta Gelar Sidak

121 Perusahaan Belum Bayar THR, Disnaker DKI Jakarta Gelar Sidak

Terkini | okezone | Rabu, 26 Maret 2025 - 12:45
share

JAKARTA – Menjelang Lebaran, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, guna memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.

Sidak dilakukan menyusul laporan yang masuk ke Posko Pengaduan THR, di mana 121 perusahaan di Jakarta dilaporkan belum membayarkan THR hingga H-7 Lebaran, melewati batas waktu yang ditentukan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta menegaskan, perusahaan yang tidak membayar THR bisa dikenakan sanksi berupa denda hingga pencabutan izin usaha. Pemerintah mengingatkan agar hak karyawan tetap dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku. (Dwinarto)

Topik Menarik