Anak Almarhum Mat Solar Terharu Kasus Sengketa Tanah Berakhir Damai
JAKARTA – Idham Aulia, anak almarhum Mat Solar, kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Rabu (26/3/2025) untuk menjalani sidang terkait sengketa tanah milik ayahnya. Setelah bertahun-tahun berjalan, kasus ini akhirnya menemui titik terang dengan kesepakatan damai antara pihak ahli waris Mat Solar, tergugat Muhammad Idris, serta PT Cinere Serpong.
Kuasa hukum keluarga Mat Solar, Khairul Imam, mengonfirmasi bahwa pencabutan gugatan telah diajukan pada 20 Maret 2025.
"Terkait masalah pencabutan gugatan sudah kami layangkan per tanggal 20 Maret 2025. Surat pencabutan perkara nomor 261 juga kami lampirkan bersamaan dengan permohonan pencairan konsinyasi," ujar Khairul Imam usai persidangan.
Meski begitu, ia menyebut pencabutan perkara tersebut mungkin belum dilaporkan secara resmi oleh panitera atau majelis hakim yang menangani kasus ini.
Sebagai ahli waris keluarga, Idham Aulia mengaku sangat terharu dengan kesepakatan damai ini. Mengingat kasus sengketa tanah tersebut sudah berjalan sejak 2019 hingga sang ayah meninggal dunia pada 17 Maret 2025.
"Pastinya terharu, akhirnya perjuangan saya dan ayah saya selesai. Rasanya teringat ucapan-ucapan ayah tentang kasus ini, bagaimana kami berdiskusi, bagaimana beliau menanyakan perkembangannya sebelum dipanggil oleh Yang Maha Kuasa. Jadi, semuanya seperti terulang kembali. Sedihnya di situ," ungkap Idham.
Ia juga mengenang pesan terakhir Mat Solar sebelum wafat, yang terus terngiang selama proses perdamaian berlangsung.
"Ayah selalu bilang, 'Perjuangkan ya, Dam. Jalani saja, ikhlas'. Jadi ketika hari ini semuanya selesai, itulah yang terus saya ingat," katanya.
Proses panjang sengketa tanah ini diakui Idham penuh dengan lika-liku yang tidak mudah dijalani. Namun, ia bersyukur akhirnya bisa menyelesaikannya dengan cara yang terbaik.
"Banyak hal yang kami lalui, perjalanannya tidak mudah. Tapi yang terpenting adalah kita bisa berdamai. Damai itu indah, dan ini adalah keputusan terbaik bagi semua pihak," ujarnya.
Terkait pembagian dana sebesar Rp3,3 miliar kepada pihak Muhammad Idris, Idham memilih untuk tidak membahasnya lebih lanjut. Baginya, yang terpenting adalah kasus ini telah berakhir dengan damai.
"Tentu saya merasa lebih bahagia dan lega. Tidak menyangka semua bisa selesai secepat ini. Cara damai memang yang terbaik. Ketika semuanya diselesaikan dengan damai, prosesnya jadi lebih cepat dan lebih baik. Seperti yang saya bilang sebelumnya, saya akan menyelesaikan dan memperjuangkan ini dengan cara yang baik. Alhamdulillah, hari ini semuanya terlaksana," pungkasnya.