Benarkah THR Ojek Online Dapat Rp 1 juta?

Benarkah THR Ojek Online Dapat Rp 1 juta?

Ekonomi | okezone | Senin, 24 Maret 2025 - 13:05
share

JAKARTA-  Benarkah THR ojek online dapat Rp1 juta? Gojek Indonesia, perusahaan ojek online dikabarkan telah mencairkan bonus hari raya (BHR) untuk mitra pengemudi dengan nominal yang sangat beragam, Sabtu 23 Maret 2025. 

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa karyawan ojek online dan kurir online akan menerima Bonus Hari Raya (BHR). Hal itu diucapkannya pada sidang kabinet di Istana Kepresidenan, Jumat, (21/3/2025).

"Saya mendengar setiap pekerja ojol akan terima Rp 1 juta. Tapi saya imbau pengusaha swasta, kalau bisa ditambahlah ini. Mengimbau kan boleh nggak ada paksaan kan," imbau Prabowo.

Imbauan Prabowo mendapat tanggapan yang beragam dari masyarakat, terutama para pengemudi ojol. Banyak yang menyambut baik imbauan tersebut dan berharap perusahaan aplikasi ojol dapat melaksanakannya, tetapi ada juga yang skeptis dan tidak percaya bahwa imbauan tersebut akan dilaksanakan.

Oleh karna itu, Gojek menerapkan sistem Bonus Hari Raya (BHR) dengan membagi mitranya ke dalam lima tingkatan, yaitu : 

Mitra Juara Utama, 

Mitra Juara, 

Mitra Unggulan, 

Mitra Andalan, dan 

Mitra Harapan

Pembagian ini didasarkan kinerja dan kontribusi pekerja. Jumlah BHR yang diberikan kepada setiap mitra disesuaikan dengan jumlah kerja mereka, tingkat produktivitas kerja, dan kemampuan keuangan perusahaan. 

Sistem ini bertujuan untuk memotivasi mitra Gojek untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan produktivitas mereka dengan memberikan BHR yang lebih besar kepada mitra yang paling baik. Selain itu, sistem ini memastikan bahwa pemberian BHR berada di bawah kemampuan finansial perusahaan. 

Menurut Chief of Public Policy & Government Relations GoTo, Ade Mulya, BHR tertinggi untuk ojol mencapai Rp 900 ribu dengan skema yang berlaku, sementara taksol atau taksi online mencapai Rp 1,6 juta.

Ade juga menegaskan bahwa BHR tidak sama dengan THR seperti yang diterima oleh pekerja resmi. Sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, bonus ini merupakan upaya Gojek untuk mendukung Mitra Driver dalam merayakan Idulfitri.

 

Dia menambahkan bahwa kemitraan dengan pengemudi sudah menjadi dasar bisnis Gojek, dan pemberian ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan perusahaan untuk bertahan.

Diketahui, Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 dari Kementerian Ketenagakerjaan mengenai Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi mencakup skema BHR untuk ojol. 

Pada aturan tersebut, BHR yang diberikan perusahaan kepada mitra driver adalah 20 dari penghasilan bulanan selama tahun sebelumnya. Bantuan harus dikirim paling lambat H-7 sebelum Lebaran.

"BHR akan diterima oleh mitra driver yang memenuhi kriteria mulai tanggal 22-24 Maret 2025 melalui saldo GoPay mitra," ucap Ade.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) mengenai Tunjangan Hari Raya (THR), yang mencakup BHR tersebut, pekerja ojol dan kurir online tidak memiliki hak BHR yang sama. Selain itu, tidak semua mitra memiliki hak BHR. 

Topik Menarik