4 Poin yang Dikritisi Visi Dalam Uji Materiil UU Hak Cipta

4 Poin yang Dikritisi Visi Dalam Uji Materiil UU Hak Cipta

Seleb | okezone | Minggu, 23 Maret 2025 - 14:16
share

JAKARTA - Sebanyak 29 penyanyi dan pencipta lagu yang tergabung dalam Gerakan Satu Visi secara resmi telah mengajukan uji materiil terhadap 5 pasal di UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 ke Mahkamah Konstitusi pada 10 Maret 2025. 

Pasal-pasal yang diajukan uji materiil adalah pasal 9 ayat (3), pasal 23 ayat (5), pasal 81, pasal 87 ayat (1), dan pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta.

Penyanyi dan pencipta lagu yang terhimpun dalam Gerakan Satu Visi ini diantaranya Armand Maulana, Ariel NOAH, Vina Panduwinata, Titi DJ, Judika, Bunga Citra Lestari, Rossa, dan yang lainnya. 

Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiil demi Keberlangsungan Ekosistem Musik Indonesia

Beberapa di antara mereka juga merupakan anggota Visi (Vibrasi Suara Indonesia), wadah kolektif untuk bersatu, berserikat, dan berdaya yang diinisiasi oleh para penyanyi Indonesia.

Melalui pengajuan uji materiil ini, mereka menyuarakan keresahan karena merasa khawatir dengan kisruh sistem tata kelola royalti dimana berpotensi memecah belah insan musik tanah air. 

Tentu hal ini juga bisa mempengaruhi ekosistem musik tanah air jika terjadi konflik antar profesi yang berkecimpung di industri musik Indonesia

Beberapa poin yang dikritisi oleh Gerakan Satu Visi dalam uji materiil tersebut adalah aturan soal izin yang harus dilakukan penyanyi kepada pencipta lagu untuk performing rights. Lalu, pihak yang berkewajiban  membayar royalti performing rights. 

Selain itu, Gerakan Satu Visi juga mempertanyakan soal kemungkinan pihak lain selain LMKN memungut dan mendistribusikan royalti performing serta menentukan tarif sendiri, dan terakhir mengenai wanprestasi pembayaran royalti, apakah menjadi ranah pidana atau perdata.

Poin-Poin yang Dipermasalahkan VISI:

1. Apakah penyanyi harus izin langsung dari pencipta lagu untuk performing rights?

2. Siapa saja yang secara hukum berkewajiban membayar royalti performing rights?

3. Bolehkah ada pihak yang memungut dan menentukan tarif royalti di luar LMKN dan aturan Peraturan Menteri?

4. Jika ada wanprestasi pembayaran royalti, apakah ini masuk ranah pidana atau perdata?

Topik Menarik