Teror Kepala Babi ke Jurnalis, Wamendigi: Kebebasan Pers Dilindungi UU!
JAKARTA - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamendigi) Nezar Patria ikut merespon teror pengiriman paket berisi kepala babi yang ditujukan kepada jurnalis Tempo Francisca Christy Rosana (Cica) pada Rabu, 20 Maret 2025.
Nezar menegaskan kebebasan pers dilindungi Undangan-Undang. Diketahui, Cica adalah salah satu host siniar “Bocor Alus Politik”.
"Ya kebebasan pers kan dilindungi oleh undang-undang pers ya. Jadi kalau memang ada hal yang tidak sesuai, mungkin bisa disesuaikan dengan Undang-Undang pers," tegas Nezar kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Nezar pun menegaskan tidak lanjut kasus teror ini akan tergantung pada proses penyidikan dari pihak kepolisian.
"Ya tergantung nanti penyidikannya gimana," katanya.
Nezar memastikan bahwa pemerintah akan mendukung kebebasan pers. Sehingga, dia berharap jika ada konflik ataupun tumpang tindih dalam pemberitaan bisa diselesaikan dengan UU.
Ya kita mendukung yang namanya kebebasan pers, kita berharap kalau ada konflik bisa diselesaikan dengan undang-undang.