Kadin dan BPJPH Dorong Percepatan Sertifikasi Halal, UMKM Tembus Pasar Internasional
JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersinergi dalam upaya mendorong percepatan sertifikasi halal. Langkah ini dilakukan guna mendongkrak pertumbuhan dunia usaha, terutama pada skala UMKM.
Ketua Kadin DKI Jakarta Diana Dewi mengatakan, saat ini pihaknya telah memfasilitasi 1.000 sertifikasi halal baik reguler maupun self-declare bagi para pelaku usaha. Dia menyatakan bahwa ke depan Kadin akan memfasilitasi minimal 38 ribu sertifikat halal di 38 provinsi di Indonesia.
"Hari ini kalau kami berjanji untuk membuat sertifikat halal 1.000, ke depan minimal 38 ribu, karena 38 provinsi. Pastinya Kadin akan memfasilitasi teman-teman UMKM bukan hanya produk makanan dan minuman saja, tetapi ada fashion, kosmetik dan lain-lain, untuk mereka bisa mendapatkan sertifikatsi halal yang difasilitasi oleh Kadin," katanya dalam konferensi pers, Jumat (21/3/2025).
1. Percepatan Sertifikasi Halal
Selain sertifikasi halal, Diana juga menyampaikan Kadin akan menyediakan pendamping yang akan memberikan pendidikan terkait proses sertifikasi kepada para pelaku usaha. Semua upaya ini menurutnya telah disosialisasikan kepada para pengurus dan anggota Kadin seluruh Indonesia.
Sementara itu, Ketum Kadin Anindya Novyan Bakrie mengatakan bahwa sertifikasi halal penting dimiliki pelaku usaha karena hal ini sejalan dengan cita-cita Pak Prabowo untuk membawa UMKM menembus pasar internasional.
"Jadi saya sebagai Ketum Kadin sangat bangga dengan hari ini bisa berpartisipasi langsung dan mudah-mudahan ini menjadi suatu trend dan lifestyle memakai produk halal dan jasa halal. Dan ini tentunya merupakan suatu kontribusi konkret kerjasama antara pemerintah dan juga dunia usaha," imbuhnya.
2. Dukung Pertumbuhan Ekonomi Halal
Dalam momen yang sama, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyebut pihaknya saat ini tengah berjuang untuk mengeluarkan sertifikasi halal sesuai dengan target untuk mendukung pertumbuhan ekonomi halal dan meningkatkan daya saing UMKM.
Saat ini, Haikal menyebut baru berhasil menyentuh angka 3 dari total target secara keseluruhan. Menurutnya, target akan sulit dicapai tanpa adanya dukungan dari pihak lainnya seperti kementerian, lembaga, termasuk juga Kadin Indonesia.
"Kadin melakukan fasilitasi. Saat ini 1.000 sertifikat halal baik reguler maupun self-declare. Inilah bentuk kepedulian nyata, betul-betul nyata kenapa? Karena pengusaha UMKM itu setelah mendapatkan sertifikat halal, dia punya potensi, potensinya bisa diterima di luar negeri," kata Haikal.
3. Sertifikasi Halal Dinilai Mahal, BPJPH Sediakan Gratis
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan buka suara terkait anggapan bahwa sertifikasi halal membutuhkan biaya yang mahal. Menurutnya, hal tersebut tidaklah benar.
Haikal menyatakan sertifikasi halal bahkan bisa didapatkan secara gratis. Ini berlaku untuk usaha mikro yang difasilitasi oleh negara.
"Oh tidak, tidak. Sertifikasi itu terdiri dari 4 kelas. Yang mikro itu gratis. Difasilitasi oleh negara sebanyak 1 juta. Jadi itu gratis untuk mikro," ungkapnya.
Lebih jauh, Haikal memaparkan bagi yang mau mandiri, bisa mengurus sertifikasi halal dengan membayar hanya Rp230.000. Kemudian jika usahanya semakin besar dan membutuhkan labolatorium, maka biaya yang dibutuhkan diangka Rp650.000.
Selanjutnya untuk usaha dengan skala yang lebih besar bisa mengurus sertifikasi dengan membayar Rp5.000.000. Dan untuk usaha yang sangat besar, maksimal dikenakan biaya sertifikasi sebesar Rp12.500.000.
"Nanti kalau saatnya usahanya sudah besar, banyak gerai di mana-mana, itu hanya Rp5.000.000. Dan maksimum ketika usahanya sudah sangat besar, yang besar sekali itu cuma Rp12.500.000," terangnya.
Untuk diketahui, beberapa waktu terakhir sertifikasi halal menjadi topik yang banyak diperbincangkan oleh pelaku usaha. Ini karena biaya sertifikasi yang dianggap mahal dan proses pemeriksaan yang dinilai memakan waktu lama.