TNI Tetap Dilarang Berbisnis, Puan: Jangan Berburuk Sangka di Bulan Ramadhan

TNI Tetap Dilarang Berbisnis, Puan: Jangan Berburuk Sangka di Bulan Ramadhan

Nasional | okezone | Jum'at, 21 Maret 2025 - 00:04
share

JAKARTA - DPR RI telah mengesahkan RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang. Di dalam UU yang baru, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa prajurit aktif tetap dilarang untuk berbisnis dan masuk sebagai anggota partai politik.

"Tetap dilarang, tidak boleh berbisnis, tidak boleh menjadi anggota parpol," kata Puan dalam konferensi di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

Puan menyampaikan bahwa bedasarkan Pasal 47 UU TNI yang baru, bahwa prajurit TNI bisa menduduki jabatan di 14 kementerian lembaga. Di luar instansi yang disebutkan dalam Pasal 47, prajurit aktif kata Puan harus mengundurkan diri.

Dengan hal tersebut Puan meminta agar masyarakat tak beranggapan buruk terhadap pengesahan UU baru tersebut. Apalagi, kini momentum adalah Ramadhan yang di mana bulan penuh keberkahan.

"Bahkan, kalau di luar dari Pasal 47 bahwa cuma ada 14 kementerian lembaga yang bisa diisi TNI aktif, yang TNI aktif itu harus mundur, jadi jangan ada kecurigaan, jangan ada prasangka dulu, mari kita sama-sama baca dengan baik setelah UU ini disahkan," ujarnya.

"Jangan apa-apa berburuk sangka, ini bulan Ramadhan, bulan penuh berkah, kita sama-sama, harus mempunyai pikiran positif dahulu, sebelum membaca, sebelum melihat, jangan berprasangka," sambungnya.

 

Maka dari itu, Puan pun mengimbau kepada mahasiswa yang tengah melakukan aksi demo di kompleks parlemen untuk tidak terlalu cemas usai pihaknya mengesahkan RUU TNI menjadi UU. Sebab kata Puan UU TNI baru ini tak mengkhawatirkan seperti apa yang dibayangkan.

Puan menegaskan bahwa jajaran siap memberikan penjelasan terkait pasal-pasal yang dianggap mengkhawatirkan.

"Kami berharap dan mengimbau adik-adik mahasiswa yang saat ini mungkin masih belum mendapatkan penjelasan atau keterangan yang dibutuhkan kami siap memberikan penjelasan bahwa apa yang dikhawatirkan apa yang dicurigai bahwa ada berita berita yang ruu tni tidak sesuai dengan yang diharapkan insyaAllah tidak," ujarnya.

Menurutnya, ada 3 pasal yang fokus dalam pembahasan RUU TNI, yakni terkait Operasi Militer Selain Perang (OMSP), pengisian jabatan lembaga/kementerian yang bisa diduduki prajurit aktif dan soal masa pensiun.

"Yaitu Pasal 7, terkait dengan OMSP, kemudian terkait Pasal 47, yang mana ada penambahan dari 10 bidang yang memang bisa ditempati oleh TNI aktif dari 10 menjadi 14, kemudian masalah pensiun, yang mana ada masalah keadilan," ujarnya.

Dari 3 hal tersebut, Puan menegaskan bahwa DPR dan pemerintah tetap mengedepankan supremasi sipil. "Hak-hak demokrasi, hak asasi manusia, sesuai dengan peraturan perundangan di Indonesia dan internasional," tambahnya.

Dia pun berharap UU baru yang telah disahkan ini bisa bermanfaat untuk masyarakat. "Kami berharap RUU TNI yang tadi disahkan nantinya ke depan akan bermanfaat bagi bangsa dan negara," katanya.

Topik Menarik