Apakah Pesantren Bisa Kelola Tambang?

Apakah Pesantren Bisa Kelola Tambang?

Ekonomi | okezone | Selasa, 18 Maret 2025 - 15:03
share

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan akan meminta petunjuk Presiden Prabowo Subianto mengenai izin pesantren untuk mengelola tambang, sebagai perluasan dari izin pengelolaan yang sebelumnya diberikan kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan.

"Kita untuk pengelolaan tambang kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan. Sampai ke pesantren? Belum sampai ke sana, tetapi nanti kita minta arahan petunjuk dari Bapak Presiden Prabowo," kata Bahlil saat ditemui usai kegiatannya di Pondok Pesantren Miftahul Huda, Manonjaya, Tasikmalaya, Jawa Barat   akhir pekan lalu.

1. Kajian Pesantren Kelola Tambang 

Kajian pemberian izin kelola tambang oleh pemerintah kepada pesantren merupakan bentuk rasa keadilan di bidang ekonomi kepada seluruh komponen bangsa sebagaimana perwujudan Pasal 33 UUD 1945.

Kontribusi ekonomi dan pengalaman kewirausahaan pesantren juga tidak bisa dipandang sebela mata. Kemandirian, swadaya, dan banyak UMKM serta lini bisnis yang berada di pesantren yang dikelola oleh santri merupakan faktor dan pengalaman yang bisa menjadi pendukung jika wacana pemberian izin kelola tambang direalisasikan.

 

“Santri dan pesantren sebagai salah satu komponen bangsa yang berkontrubusi dalam kemerdekan Indonesia harus diberikan kesempatan mengelola sumber daya alam  sebagai perwujudan dari UUD 1945 Pasal 33,” kata Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Pengembangan Profesi DPP Partai Golkar La Ode Safiul Akbar.

Pria yang juga menjabat sebagai Sekjen Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) ini menuturkan, selain sebagai bentuk rasa keadilan, pemberian izin pengelolaan tambang kepada pesantren, bila ditinjau dari faktor sejarah, keberadaan pesantren di Indonesia sudah sangat lama, bahkan sebelum kedatangan kolonial Belanda. 

Pada masa kemerdekaan pun, peran santri dan pesantren sangat penting untuk merebut kemerdekaan melalui fatwa jihadnya.

2. Sikap Pesantren 

Sementara itu, Ketua Umum Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) Husnan Bey Fananie mengapresiasi Bahlil bila memang rencana ini disetujui oleh Presiden Prabowo dan dapat diwujudkan untuk pondok pesantren.  

3. Penjelasan Bahlil

Bahlil sempat menyinggung urgensi pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan.

Bahlil mengatakan ulama memiliki peran penting saat masa prakemerdekaan melalui fatwa jihadnya. Namun, setelah Indonesia merdeka, sumber daya alam hanya dikelola segelintir orang.

Atas dasar itu, agar tidak hanya dimiliki konglomerat, Bahlil atas izin Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo mengemukakan wacana izin pengelolaan sumber daya alam kepada ormas keagamaan.

Topik Menarik