Oknum TNI DidugaTembak 3 Anggota Polri di Lampung, Negara Dinilai Perlu Tegakan Supremasi Hukum
JAKARTA - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi turut menyoroti kasus penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin, Way Kanan, Lampung, yang diduga dilakukan oleh oknum TNI saat menggerebek judi sabung ayam.
Hendardi menilai bahwa negara, khususnya pemerintah, mesti hadir dengan menegakkan supremasi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Supremasi anggota TNI yang sering tidak mau tunduk pada peradilan umum selama ini menjadi salah satu sebab keberulangan peristiwa," kata Hendardi melalui keterangan resminya, Selasa (18/3/2025).
Selama ini, kata dia, kehadiran negara dalam konflik TNI-Polri hanya bersifat simbolik, elitis, serta tidak mengedepankan supremasi hukum. Sinergitas dan kondusivitas hanya digaungkan di tingkat kelembagaan secara artificial.
"Secara lebih substantif, negara dan TNI-Polri sendiri harus membangun karakter dan mentalitas TNI-Polri dengan pendekatan yang lebih sistemik, struktural dan kultural sekaligus," katanya.
Padahal, kata dia, penanganan konflik dan ketegangan antara TNI-Polri harus dilakukan secara substantif dan fundamental, dengan membangun kepatuhan anggota TNI-Polri pada disiplin bernegara, dan berdemokrasi yang dibangun di atas supremasi hukum dan supremasi sipil.
"TNI-Polri harus menjalankan peran masing-masing dengan tunduk pada konstitusionalisme dan desain konstitusional yang disepakati, dimana masing-masing lembaga harus menjalankan perannya dengan tidak melampaui batas-batas tugas dan fungsi sesuai mandat konstitusionalnya," katanya.
Hendardi pun menyinggung soal beberapa konflik antara TNI-Polri yang terjadi dalam kurun waktu 2014 hingga 2024. "Dalam Catatan SETARA Institute tidak kurang dari 37 konflik dan ketegangan terjadi antara tahun 2014 hingga 2024. Pada awal tahun ini, sudah terjadi dua kekerasan terbuka di antara dua aparat negara tersebut," katanya.
"Sebelum peristiwa Way Kanan, terjadi penyerangan oleh oknum anggota TNI terhadap Mapolres Tarakan" sambungnya.
Menurutnya perlu ada penyelesaian terkait hal tersebut, terlebih fenomena yang terjadi hanyalah pucak gunung es. Konflik dan ketegangan yang tertutup dipastikan lebih besar dari yang mencuat ke permukaan.
"SETARA Institute mendesak agar pelaku penembakan di Way Kanan diproses dengan penegakan hukum dengan mekanisme hukum pidana, karena tindakan pelaku tidak ada hubungan sama sekali dengan tugas-tugas kemiliteran, sebagaimana ketentuan UU TNI yang memandatkan bahwa anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diproses dalam kerangka pidana umum," ucapnya.