Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Nihil di Situs DJP, Lakukan Sebelum Batas Akhir
JAKARTA - Cara lapor SPT tahunan pribadi nihil melalui situs DJP Online kini mulai jadi informasi yang banyak dicari, mengingat batas akhir pelaporan bagi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jatuh pada 31 Maret 2025.
Pelaporan SPT atau Surat Pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) telah wajib dilakukan satu tahun sekali untuk melaporkan pajak di tahun sebelumnya.
Meskipun individu yang memiliki NPWP sedang tidak bekerja atau termasuk dalam Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), mereka tetap wajib melaporkan SPT tahunan supaya tidak terkena denda.
Mereka yang tidak bekerja dan PTKP inilah yang punya status SPT Tahunan Pribadi Nihil alias tidak dikenakan potongan pajak. Sehingga mereka hanya perlu lapor saja tanpa dikenakan biaya.
Meski kini sudah ada Coretax DJP, pelaporan SPT tahun 2025 untuk periode tahun pajak 2024 masih tetap dilakukan secara e-Filing, yang dapat diakses melalui situs DJP Online.
Berikut ini beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk lapor SPT tahunan pribadi nihil.
1. Lapor SPT
- Pertama, masuk ke situs https://djponline.pajak.go.id/account/login
- Lalu, masukkan NIK atau NPWP
- Masukkan password
- Klik "Selanjutnya"
- Pilih opsi "Lapor"
- Klik pada menu "Buat SPT"
- Isilah formulir sesuai dengan profil pajak
- Untuk pertanyaan terakhir, silakan pilih “Dengan bentuk formulir” atau “Dengan Panduan” agar mendapatkan panduan saat mengisi formulir SPT
- Isi panduan pengisian formulir SPT sesuai dengan data
- Bagi SPT Tahunan Nihil, formulirnya adalah 1770 SS
- Selanjutnya, pilih "Klik disini" untuk mendapat kode verifikasi
- Masukkan kode verifikasi
- Klik "Kirim SPT"
- Jika sudah, simpanlah bukti penyampaian SPT Tahunan
2. Miliki NPWP
Pastikan setiap masyarakat yang telah memiliki NPWP untuk melaporkan pajaknya setiap tahun. Sebab jika tidak akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000 per tahun.