Komisi III DPR Minta Eks Kapolres Ngada Disanksi Maksimal
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mengecam tindakan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Menurutnya, tindakan itu termasuk kejahatan luar biasa yang mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
“Apa yang dilakukan mantan Kapolres Ngada tersebut adalah kejahatan luar biasa, karena tak hanya melakukan kekerasan seksual, tapi juga mengeksploitasi anak,” ujar Gilang dalam keterangan tertulis, Senin (17/3/2025).
Kendati demikian, Gilang meminta Polri bekerja secara transparan dalam mengusut kasus ini, apalagi perbuatan Fajar dianggap telah mencederai keadilan publik.
“Perbuatan pelaku sangat melukai nilai-nilai kemanusiaan, terlebih yang bersangkutan merupakan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi rakyat,” tuturnya.
“Kami meminta Polri memberikan sanksi maksimal, termasuk pemecatan dari institusi dan proses hukum pidana secara maksimal. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya,” lanjut Gilang.
Gilang menilai, terdapat berbagai undang-undang yang dilanggar dan relevan yang bisa menjerat AKBP Fajar dengan hukum maksimal. Bukan hanya sekadar UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) saja, tapi juga UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta regulasi terkait penyalahgunaan narkoba, pornografi, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dalam kasus ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut kejahatan Fajar sebagai bentuk baru dari human trafficking atau perdagangan manusia. Karena itu, Gilang meminta penegakan hukum yang kredibel dengan memastikan bahwa pelaku dihukum berat mengingat statusnya sebagai pejabat publik.
“Di UU TPKS jelas diatur adanya tambahan sepertiga dari ancaman hukuman bagi pelaku yang merupakan pejabat publik, apalagi yang bersangkutan adalah aparat penegak hukum,” sebutnya.
Daniel Tahi Monang Silitonga, Kapolda NTT yang Rencanakan Pengawalan Kunjungan Cristiano Ronaldo
Seperti diketahui, Fajar Widyadharma Lukman ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Mabes Polri menyebut ada empat orang korban Fajar. Tiga di antaranya masih di bawah umur, sementara satu orang lagi sudah dewasa. Fajar dianggap melakukan tindakan pelanggaran berat.
Tak hanya melakukan pencabulan, Fajar juga merekam aksi bejatnya lalu menjual video tersebut ke situs porno luar negeri. Fajar pun terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba sehingga terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.