Heboh Indonesia Airlines, Ini 4 Fakta Maskapai Singapura Rasa Indonesia
JAKARTA - Dunia penerbangan dihebohkan dengan hadirnya maskapai baru Indonesia. Bahkan namanya Indonesia Airlines.
Namun demikian, maskapai bukan dari Indonesia. Malah yang menarik lagi, Indonesia Airlines belum memiliki izin penerbangan dari Kementerian Perhubungan.
Okezone pun merangkum fakta-fakta menarik soal Indonesia Airlines yang dimiliki orang Indonesia tapi berkantor di Singapura, Minggu (15/3/2025).
1. Heboh Indonesia Airlines
Indonesia Airlines dikabarkan menjadi maskapai baru yang bakal mengudar di langit Nusantara. Namun Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa maskapai baru bernama PT Indonesia Airlines Group belum mempunyai izin di Indonesia.
2. Indonesia Airlines Milik Orang Indonesia tapi Berbisnis di Singapura
Dilansir dari postingan instagram @rhenald.kasali, Rabu (12/3/2025), setelah dicari tahu, nyatanya pemilik dari Indonesia Airlines merupakan pengusaha dari Indonesia yang memiliki latar belakang bekerja di Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) serta PLN.
Menurut Akademis dan Praktisi Bisnis asal Indonesia Rhenald Kasali, hal tersebut dapat terjadi karena adanya istilah orang Indonesia tidak percaya pada negerinya, sehingga pengusaha Indonesia memilih untuk berbisnis ke Singapura karena dirasa lebih mudah.
“Itu kan menunjukkan bahwa sebetulnya orang yang mengatakan orang Indonesia saja tidak percaya sama negerinya. Maka dia berbisnis sampai ke Singapura, karena di Singapura itu gampang mendirikan perusahaan, gampang juga mau keluar, gampang cari dana. Dan akhirnya bisa disimpulkan, kan jadi murah di Singapura itu,” kata Rhenald.
3. Indonesia Airlines Belum Berizin
"Dapat disampaikan bahwa hingga saat ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan belum menerima pengajuan perizinan ataupun permohonan terkait pendirian dan operasional perusahaan angkutan udara niaga berjadwal tersebut," kata Plt Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas, dan Umum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Mokhammad Khusnu.
Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, setiap badan usaha yang akan menjalankan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia wajib memiliki Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Sertifikat Operator Pesawat Udara/ AOC (Air Operator Certificate).
Hal ini sesuai dengan PM 33 tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119 tentang Sertifikasi Pengoperasian Pesawat Udara untuk Kegiatan Angkutan Udara yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara setelah memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, dan operasional yang telah ditetapkan.
4. Profil Indonesia Airlines
Indonesia Airlines merupakan maskapai penerbangan asal Singapura. CEO Indonesia Airlines Iskandar menegaskan bahwa dengan dukungan tim yang kompeten, Indonesia Airlines siap menembus era baru penerbangan premium di kawasan Asia Pasifik yang memiliki mobilitas tinggi.
"Visi Indonesia Airlines adalah menjadi simbol global kemakmuran Indonesia serta ikon budaya dan keramahan Nusantara. Misi perusahaan adalah mendefinisikan ulang perjalanan udara dengan layanan premium yang menempatkan keselamatan sebagai prioritas utama, sambil membagikan keramahan khas Indonesia ke seluruh dunia," ujarnya dalam keterangan resmi.