Kenapa Orang Indonesia Memberikan THR Setiap Lebaran? Ini Sejarahnya
Lebaran Idul Fitri adalah momen yang selalu dinantikan oleh setiap umat muslim yang telah berpuasa selama satu bulan penuh. Salah satu tradisi setiap lebaran Idul Fitri adalah memberikan THR atau Tunjangan Hari Raya (THR). Lantas, bagaimana sejarah THR di Indonesia?
THR biasanya dibagikan kepada sanak saudara, terutama yang masih anak-anak. THR juga diberikan oleh perusahaan kepada para pekerjanya. Hal ini menjadi salah satu tradisi selain memakan ketupat, mudik dan halalbihalal.
Umumnya pembagian THR dilakukan oleh orang yang lebih tua atau yang telah berpenghasilan kepada yang lainnya. Tak ada nominal yang ditentukan dalam memberikan THR, sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Sejarah THR
Tradisi pembagian THR di Indonesia ternyata sudah dimulai sejak tahun 1951 silam, berawal dari kebijakan yang diperkenalkan oleh Soekiman Wijosandjojo pada saat menjabat sebagai Perdana Menteri Masyumi, dan terus berkembang menjadi tradisi hingga saat ini.
Awalnya pemberian THR berupa uang persekot atau pinjaman awal dengan tujuan mendorong kesejahteraan terhadap para perkeja, nantinya uang persekot tersebut dikembalikan ke negara dalam bentuk pemotongan gaji pada bulan berikutnya.
Kemudian pada Februari 1952, kaum pekerja atau buruh mengajukan protes terhadap adanya kebijakan tersebut dan mengajukan mendapatkan tunjangan yang sama dengan PNS.
Tuntutan dan pengajuan tersebut akhirnya dikabulkan oleh Menteri Perburuhan Indonesia pada saat itu dengan mengeluarkan surat edaran tentang imbauan untuk memberikan hadiah lebaran kepada para perkerja atau buruh sebesar seperduabelas dari gaji mereka.
Lalu pada tahun 1961 himbauan tersebut naik menjadi suatu kewajiban yang harus diberikan oleh perusahaan kepada para perkeja atau buruh yang telah berkerja selama minimal 3 bulan berkerja.
Selanjutnya di tahun 1994, Meteri Ketenagakerjaan megubah istilah Hadiah Lebaran tersebut menjadi Tunjangan Hari Raya atau yang disingkat dengan THR yang dikenal hingga saat ini.
Kini pemberian THR dapat diberikan kepada pekerja dengan minimal satu bulan kerja pada peraturan Meteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Makna THR juga berkembang tidak hanya dari perusahaan ke pekerjanya. Namun, juga dari satu orang ke orang lainnya, terutama kepada anak-anak dan keluarga.