Siapa yang Menentukan Aturan PNS Bisa Kerja dari Mana Saja?

Siapa yang Menentukan Aturan PNS Bisa Kerja dari Mana Saja?

Terkini | okezone | Selasa, 11 Februari 2025 - 15:05
share

JAKARTA - Siapa yang menentukan aturan PNS bisa kerja dari mana saja? Pertanyaan ini banyak dilontarkan usai munculnya kabar pemberlakuan sistem kerja hybrid bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pada Februari 2025, terjadi perubahan jam kerja untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka bakal menjalankan sistem kerja hybrid dengan ketentuan tiga hari bekerja di kantor dan dua hari menjalankan Work From Anywhere (WFA) atau kerja dari mana saja.

Katanya, kebijakan WFA dua hari ini diterapkan sebagai bagian dari langkah efisiensi anggaran yang tengah digencarkan pemerintah. Hal ini menyusul terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang terkait program efisiensi APBN dan APBD 2025.

1. BKN Mengeluarkan Izin Penerapan Sistem Kerja Hybrid


Setelah terbit Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang berkaitan dengan efisiensi APBN dan APBD 2025, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberi izin kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) menerapkan skema kerja hybrid. Adapun salah satu ketentuannya memungkinkan ASN untuk bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) selama dua hari dalam seminggu. 

Kendati begitu, Kepala BKN Prof. Zudan Arif menyebut penerapan fleksibilitas kerja ASN tetap diserahkan secara penuh kepada masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah (pemda). Kondisi ini berlaku lantaran tanggung jawab PPK dan pimpinan terkait untuk menentukan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan WFA sesuai dengan kebutuhan.

 


2. Aturan Fleksibilitas Kerja ASN dan Penerapannya


Selain itu, Zudan menambahkan bahwa tidak semua pegawai ASN nantinya dapat memberlakukan aturan jam kerja fleksibel itu. Contoh mudahnya adalah pegawai yang bertugas pada pelayanan langsung hingga mereka yang mendukung operasional pemerintah.

Lebih jauh, aturan tentang fleksibilitas kerja bagi Pegawai ASN juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, khususnya Pasal 8. Zudan menegaskan Perpres ini memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan dapat dilakukan secara fleksibel atau lebih dikenal dengan sebutan Flexible Working Arrangement (FWA). 

Jadi, terjawab sudah pertanyaan “Siapa yang menentukan aturan PNS bisa kerja dari mana saja?”. Mengacu pernyataan Kepala BKN Prof. Zudan Arif, penerapan fleksibilitas kerja ASN tetap diserahkan secara penuh kepada masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah (pemda).

Topik Menarik