Aturan Direvisi, Bulog Wajib Serap Gabah Petani Rp6.500 per Kg dan Wajib Lapor ke Menko Pangan
JAKARTA - Perum Bulog wajib menyerap hasil gabah petani dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp6.500 per kilogram (kg). Kewajiban ini berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Bapanas Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Harga Pembelian dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.
"Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, tulis beleid tersebut dikutip Kamis (30/1/2025).
Dalam perubahan keputusan tersebut disampaikan bahwa Perum Bulog melaksanakan pembelian Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani dengan harga yang ditetapkan Rp6.500 per kg.
Harga GKP di tingkat Petani sebagaimana dimaksud tersebut berdasarkan Hasil Rapat Koordinasi Terbatas bidang Pangan, Kementerian Koordinator bidang Pangan Nomor R 50/SES.M.PANGAN/SD/01/2025 tanggal 22 Januari 2025.
Dalam melaksanakan pembelian GKP di tingkat petani, Perum Bulog menyampaikan laporan hasil pelaksanaan pembelian GKP di tingkat Petani kepada Kepala Badan Pangan Nasional dan tembusan disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Laporan hasil pelaksanaan pembelian GKP di tingkat Petani
sebagaimana dimaksud seperti data petani yang menjual GKP. Volume pembelian GKP dan lokasi pembelian GKP.
Meski demikian, harga pembelian GKP di tingkat Petani sebesar Rp6.500 per kg dapat dilakukan evaluasi secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada 24 Januari 2025 yang ditetapkan Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi.
Sebelumnya melalui Keputusan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2025, HPP Rp6.500 per kg berlaku untuk gabah dengan kriteria kualitas kadar air maksimal 25 dan kualitas kadar hampa maksimal 10. Sementara gabah yang kualitasnya di bawah persyaratan akan menggunakan harga rafaksi yang tertera dalam aturan tersebut.
Pada aturan lama terdapat harga rafaksi untuk GKP di bawah standar yang berkisar dari Rp5.950 per kg sampai Rp6.200 per kg tergantung pada kualitas yang ada. Namun, dengan aturan baru HPP untuk GKP berlaku dengan satu harga yaitu Rp6.500 per kg.