Gogo Galesung Sukses Usut Anak Bunuh Ayah dan Nenek, Tersangdung Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia
JAKARTA - Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Gogo Galesung diduga turut tersandung kasus dugaan pemerasan anak bos Prodia. AKBP Gogo pun turut di tempat khusus (patsus) di Polda Metro Jaya bersama oknum polisi lainnya
Adapun oknum polisi terduga pemerasan anak bos Prodia seperti AKBP Bintoro, Kanit Resmob AKP Ahmad Zakaria dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel berinisial ND.
1. Profil Singkat AKBP Gogo
Gogo merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2006. Dalam jejak karirnya, Gogo pernah bertugas sebagai Kasat Narkoba Polres Lebak, Banten. Namun. Ia menanggalkan jabatannya pada 2018.
Dalam Surat Telegram Kapolda Banten Nomor ST/329/IV/KEP/2018, Gogo ditugaskan menjadi Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Banten.
Kemudian, Gogo juga pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota. Selama bertugas di sana, Gogo pernah mengungkap kasus menonjol sepertti pembunuhan wanita yang mayatnya ditemukan di dalam koper di Cikarang Barat, Bekasi.
Setelah itu, Perwira Menengah Polisi ini menggantikan AKBP Bintoro pada 20 Agustus 2024. Keputusan itu, tertuang dalam surat telegram ST-271-VII-KEP.-2024 yang ditandatangani Karo SDM Polda Metro Jaya tanggal 9 Agustus 2024.
Kala itu, Gogo menggantikan Bintoro yang dirotasi menjadi penyidik madya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Selama bertugas, Gogo juga berhasil mengungkap kasus menonjol seperti anak bunuh ayah dan nenek hingga buat ibu kritis di Lebak Bulus.
Dalam mengusut kasus itu, Gogo sempat melakukan olah TKP di Perumahan Taman Bona Indah, Blok B6, RT 8 RW 6, Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Sabtu, 30 November 2024.
Usai memggelar olah TKP, Gogo berhasil mengangkut sejumlah barang bukti dan menyampaikan bahwa anak yang membunuh ayah dan nenek itu mendapat bisikan saat tertidur.
"Ya, interogasi awalnya dia merasa dia tidak bisa tidur, terus ada hal-hal yang membisiki dia lah, meresahkan dia seperti itu," ujar Gogo.
Kemudian, Gogo diangkat sebagai Kasubdit 2 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Keputusan mutasi iti tertuang dalam Surat Telegram (TR) Nomor ST/1/I/KEP/2025 yang ditandatangani Kepala Biro SDM Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Muh. Dwita Kumu Wardana pada 2 Januari 2025.
2. Diduga Memeras Anak Bos Prodia
Perjalanan karir Gogo tersandung kasus dugaan pemerasan terhadap anak bos Prodia senilai Rp20 miliar. Gogo pun dimutasi dan ditahan di Pengamanan Internal (Paminal) Polda Metro Jaya pada awal pekan ini.
Tak sendiri, Gogo ditahan dengan oknum polisi terduga oemerasan kainnya seperti AKBP Bintoro, Ahmad Zakaria dan ND.
"Terhadap yang bersangkutan dan tiga orang lainnya telah dimutasi dari jabatannya dan telah dilakukan penempatan khusus atau patsus di Bidpropam Polda Metro Jaya," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Radjo Alriadi, Rabu (29/1/2025).
Kini Polda Metro Jaya pun tengah berkoordinasi dengan Paminal terkait sidang etik yang akan digelar. Ade meyakini, dugaan pemerasan itu akan terungkap dalam sidang etik,.
Menjaga Kredibilitas Bank Sentral
"Selanjutnya Bidpropam Polda Metro Jaya akan menyelesaikan penyelidikan, dari Bidpropam Polda Metro Jaya bersama nanti dengan Paminal dan segera menyelenggarakan sidang kode etik terhadap yang bersangkutan," jelas dia.
Polisi, kata dia, juga tengah melakukan klarifikasi terhadap korban terkait kasus ini. Dari keterangan itu, polisi menduga ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
"Kita bersama-sama melaksanakan penyelidikan sampai dengan hari ini," tuturnya.
Sementara itu, Bintoro membantah dugaan pemerasan ini. Menurutnya, pihak dari tersangka tidak terima atas proses kasus pembunuhan itu dan memviralkan berita bohong tentang dirinya melakukan pemerasan.
Faktanya semua ini fitnah. Dari kemarin saya telah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya kurang lebih delapan jam dan handphone saya telah disita dan diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut, ujar dia.
Bintoro menjelaskan, kasus ini berawal dari dilaporkannya seseorang berinisial AN yang diduga telah melakukan kejahatan seksual dan tindak pidana pelindungan anak yang menyebabkan korban meninggal di salah satu hotel di Jakarta Selatan.
Pada saat olah TKP, ditemukan obat-obatan terlarang (Inex) dan senjata api, kata Bintoro.
Ketika itu, Bintoro sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyelidikan dan penyidikan.