Ini 5 Syarat untuk Jualan Online

Ini 5 Syarat untuk Jualan Online

Terkini | okezone | Rabu, 29 Januari 2025 - 04:09
share

JAKARTA – Di era digital saat ini, penjualan online semakin diminati oleh masyarakat yang ingin memulai usaha sendiri. Namun, sebelum memulai bisnis daring, ada persyaratan utama yang perlu dipenuhi untuk memastikan kelancaran operasional serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Berikut lima persyaratan penting bagi pelaku usaha yang ingin berjualan secara online dalam Akun Instagram resmi Ditjen IKMA pada Rabu (29/1/2025).

1. Nomor Induk Berusaha (NIB)


NIB berfungsi sebagai identitas resmi bagi usaha yang dijalankan. Selain itu, bagi pelaku usaha di sektor tertentu, kepemilikan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPPIRT) juga diperlukan untuk menjamin kepatuhan terhadap regulasi.

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)


NPWP diperlukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan sekaligus menjadi syarat legalitas dalam menjalankan bisnis.

 

3. Standar dan Legalitas Produk


Pastikan produk yang dijual telah memenuhi standar yang berlaku. Jika produk memerlukan izin khusus, pelaku usaha wajib menyertakan bukti legalitas seperti izin edar, sertifikasi BPOM, label halal, atau Standar Nasional Indonesia (SNI).

4. Izin Usaha


Pelaku usaha harus memiliki izin yang sesuai dengan jenis bisnis yang dijalankan, misalnya Izin Usaha Industri (IUI) atau Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI), tergantung pada sektor usaha yang digeluti.

5. Dokumen Identitas Resmi


Setiap pelaku usaha wajib memiliki identitas diri yang sah, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau dokumen resmi lain yang diakui oleh pemerintah.

Memenuhi kelima persyaratan di atas dapat membantu pelaku usaha menjalankan bisnis online dengan lebih lancar dan sesuai regulasi.

Topik Menarik