4 Orang di Pakistan Dijatuhi Hukuman Mati Usai Unggah Materi Kebencian soal Agama di Facebook
RAWALPINDI - Pengadilan di Rawalpindi, Pakistan, atau ADSJ pada Jumat, menghukum empat pria karena memposting dan menyebarkan materi dan foto yang tidak senonoh di internet. Yang membuat heboh, mereka dijatuhi hukuman mati, selain hukuman penjara dalam berbagai pelanggaran.
Salah satu hakim ADSJ, Muhammad Tariq Ayub menghukum Rana Usman dari Hafizabad, Ishfaq Ali Saqib dari Lahore, Salaman Sajjad dari Rahim Yar Khan, dan Wajid Ali dari Lahore karena memposting dan membagikan materi dan gambar yang menghujat agama di ID Facebok mereka.
Dikutip dari media The Nation, Pengadilan menjatuhkan hukuman mati kepada semua terdakwa berdasarkan pasal 295-C KUHP Pakistan. Hakim memerintahkan seluruh terdakwa membayar masing-masing sebesar Rs1 juta dan jika terjadi wanprestasi, masing-masing dari mereka harus menjalani hukuman enam tahun penjara. Namun pengadilan mencatat bahwa pelaksanaan hukuman mati dengan cara digantung harus mendapat konfirmasi dari pengadilan tinggi.
Keterlaluan, Militer Israel Pindahkan Paksa Pasien ke Rumah Sakit Indonesia yang Hancur di Gaza
Hakim juga menghukum keempat pria tersebut berdasarkan pasal 11 Undang-Undang Pencegahan Kejahatan Elektronik tahun 2016 dan menjatuhkan hukuman masing-masing tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rs100.000. Jika terjadi wanprestasi, masing-masing harus menjalani hukuman penjara satu bulan.
Gubernur Sindh menjamin keselamatan Sheraz Ahmed Farooqi, warga Rawalpindi, yang mengadu ke Badan Investigasi Federal (FIA) dan membagikan ID FB tempat dia membaca dan melihat materi dan gambar yang tidak senonoh.
Kejahatan dunia maya itu terjadi pada 22 Oktober 2022. Dalam penyelidikan selanjutnya, lembaga tersebut menemukan bukti terhadap empat terpidana karena menyebarkan konten kebencian. Penyidik memberikan bukti bahwa identitas FB dan ponsel yang digunakan untuk menyebarkan materi asusila itu adalah milik terpidana.
Tiga dari empat terpidana mengaku di hadapan hakim bahwa mereka membagikan materi yang tidak diinginkan.