Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Diamankan Propam, Diduga Terlibat Pemerasan Rp20 Miliar
JAKARTA - Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro diamankan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya buntut dugaan kasus pemerasan terhadap anak pengusaha hingga miliaran rupiah. Kasusnya sendiri masih didalami lebih lanjut oleh Propam.
"Kami sudah tangani dari hari Sabtu (25/1/2025) kemarin yang bersangkutan dan bersamaan waktu sudah kami amankan," ujar Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap pada wartawan, Senin (27/1/2025).
Menurutnya, AKBP Bintoro juga telah diperiksa oleh Paminal Polda Metro Jaya buntut dugaan kasus pemerasan terhadap anak pengusaha. AKBP Bintoro juga tengah didalami lebih lanjut perihal pelanggaran etiknya itu.
Adapun Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menyebutkan, informasi eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro diduga melakukan pemerasan hingga mencapai Rp20 miliar itu mencuat pasca adanya gugatan perdata dari pihak korban pemerasan tertanggal 6 Januari 2025.
Hasil Timnas Bahrain vs Yaman di Piala Teluk 2024: Diwarnai Kartu Merah, The Reds Tumbang 1-2!
"Korban menuntut pengembalian uang Rp20 miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dari kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, anak dari pemilik Prodia," papar Sugeng.
Kasus tetap bergulir sehingga tersangka yang sudah menyerahkan sejumlah uang merasa kecewa. Atas hal tersebut, tersangka pun menggugat Bintoro secara perdata ke pengadilan.
Tersangka sebelumnya dijerat melalui laporan polisi bernomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel dan laporan nomor: LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel. Dari kasus itu, AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp20 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan.
"Nyatanya, kasusnya tetap berjalan sehingga korban menuntut secara perdata kepada AKBP Bintoro," paparnya.
IPW pun meminta Kapolri harus menurunkan tim Propam Polri untuk memeriksa dugaan pemerasan terhadap tersangka anak yang diduga pemilik Prodia senilai Rp20 miliar yang dilakukan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro. IPW mendesak Propam Mabes Polri menelusuri secara mendalam penyalahgunaan wewenang yang dilakukan AKBP Bintoro dan segera diproses hukum pidana dan kode etik.
"Pasalnya, kasus pemerasan yang dilakukan oleh anggota Polri berpangkat pamen itu dapat mencoreng institusi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Tim yang diturunkan tersebut harus mampu menguak perbuatan dugaan pidana pemerasannya dan menerapkan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menelusuri aliran dana pemerasan tersebut," katanya.
"IPW berkeyakinan bahwa uang hasil pemerasan Rp20 Miliar itu, tidak dilakukan untuk kepentingannya sendiri. Uang tersebut dipastikan mengalir ke beberapa pihak," beber Sugeng lagi.
Sementara itu, Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro buka suara dengan memberi bantahan informasi yang beredar itu. Pemerasan yang dituduhkan kepadanya merupakan fitnah belaka.
"Faktanya semua ini fitnah. Tuduhan saya menerima uang Rp20 miliar sangat mengada-ngada. Hingga saat ini, proses perkara telah P21 dan dilakukan pelimpahan ke JPU dengan 2 tersangka yaitu saudara AN dan B untuk disidangkan," jelasnya.
Informasi ini lantaran kedua tersangka tak terima usai penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melanjutkan perkara itu sampai kejaksaan.
"Karena kami tidak menghentikan perkara yang dilaporkan. Selanjutnya, pihak tersangka AN tidak terima dan memviralkan berita-berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan," katanya.