KPK Angkut 3 Koper Diduga Barbuk Usai Geledah Rumah Djan Faridz 

KPK Angkut 3 Koper Diduga Barbuk Usai Geledah Rumah Djan Faridz 

Nasional | okezone | Kamis, 23 Januari 2025 - 01:29
share

JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai melakukan penggeledahan di kediaman mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Djan Faridz di Jalan Borobudur Nomor 26, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025). Berdasarkan pantauan, rombongan tim penyidik keluar dari kediaman Djan Faridz sekira pukul 01.06 WIB, dini hari.

Mereka keluar didampingi oleh petugas kepolisian yang ikut mengamankan jalannya giat penggeledahan. Hampir sekitar lima jam melakukan penggeledahan, tim penyidik lembaga antirasuah itu terlihat membawa tiga buah koper diduga barang bukti (barbuk) yang langsung di tempatkan ke dalam mobil yang sudah siap di depan kediaman.

Para penyidik KPK tersebut langsung bergegas masuk ke dalam mobil, dan langsung pergi meninggalkan kediaman mantan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK menggeledah sebuah rumah di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat, malam hari ini, Rabu 22 Januari 2025. Rumah tersebut dikabarkan milik Politikus PPP Djan Faridz.

"Info terupdate rumah Djan Faridz," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, Rabu.

Penggeledahan di rumah Djan Faridz tersebut berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan Pergantian Antar-Waktu (PAW) Anggota DPR RI yang menjerat Harun Masiku (HM). KPK mencari bukti tambahan dari rumah Djan Faridz.

"Benar ada giat penggeledahan perkara tersangka HM (Harun Masiku)," terangnya.

 

Sekadar informasi, Harun Masiku merupakan mantan calon legislatif (caleg) asal PDI-Perjuangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses PAW Anggota DPR.

Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; serta pihak swasta, Saeful.

Harun Masiku sendiri berhasil lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dia berhasil melarikan diri saat tim KPK hendak menangkapnya. Dia kemudian ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020. Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

Bahkan, Harun telah ditetapkan sebagai buronan internasional. KPK telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atasnama Harun Masiku. Kendati demikian, hingga kini belum diketahui keberadaan Harun Masiku.

Topik Menarik