Prabowo: Cabut Izin Perusahaan yang Melanggar Aturan Pertanahan dan Hutan

Prabowo: Cabut Izin Perusahaan yang Melanggar Aturan Pertanahan dan Hutan

Nasional | okezone | Rabu, 22 Januari 2025 - 16:15
share

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menyoroti berbagai persoalan pertahanan dan hutan. Untuk itu, ia meminta Jaksa Agung, BPKP, Kapolri dan Panglima TNI agar menegakkan hukum bagi perusahaan yang melanggar ketentuan pertanahan dan hutan.  

"Saya juga sudah memberi keputusan pada unsur penegak hukum, Jaksa Agung, BPKP, Kapolri dan Panglima TNI untuk menegakkan hukum dan aturan khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan-ketentuan pertanahan dan hutan," ujar Prabowo.

Hal tersebut disampaikan Prabowo dalam arahannya pada Sidang Kabinet Paripurna, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Penegakan hukum tersebut, kata Prabowo, harus dipatuhi semua perusahaan tanpa perlakuan khusus. "Ketentuan-ketentuan kita harus dipatuhi, tidak ada yang memiliki perlakuan khusus," ujarnya.

Bagi perusahaan yang tidak menyelesaikan kewajibannya, Prabowo meminta aparat penegak hukum dapat mencabut izinnya.

"Bagi mereka yang sudah diberi kesempatan berkali-kali untuk menyelesaikan kewajiban-kewajibannya dan tidak melakukan, ya pemerintah akan melaksanakan kewajibannya mencabut izin dan menguasai kembali lahan-lahan tersebut, apalagi lahan-lahan itu adalah hutan lindung dan sebagainya. Jadi ini juga langkah yang akan kita laksanakan," ungkapnya.

Topik Menarik