KY Pantau Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Bebaskan Terdakwa WNA China Terdakwa Penambang Emas Ilegal

KY Pantau Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Bebaskan Terdakwa WNA China Terdakwa Penambang Emas Ilegal

Nasional | okezone | Rabu, 22 Januari 2025 - 14:23
share

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) turun tangan untuk memantau dugaan pelanggaran kode etik hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak yang membebaskan terdakwa YH, warga negara China dalam perkara penambangan emas ilegal sebesar 774,27 kilogram. KY berinisiatif untuk mempelajari putusan tersebut.

"Karena menarik perhatian publik, KY berinisiatif untuk menangani laporan atau informasi ini. Sebagai langkah awal KY sedang mempelajari salinan putusan Nomor 464/Pid.Sus/2024/PT PTK," kata Juru Bicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangan persnya, Rabu (22/1/2025).

Laporan dan informasi terkait hal ini juga dipastikan akan diproses Komisi Yudisial. KY akan melihat apakah ada dugaan pelanggaran kode etik hakim atas putusan bebas itu.

"Nantinya KY akan memproses laporan/informasi ini sesuai dengan prosedur yang berlaku, untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran kode etik hakim," jelas dia.

Dalam kasus ini Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak menerima permohonan banding dan membebaskan terdakwa YH yang merupakan warga negara asing (WNA) China yang diduga melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin. Perbuatan YH diduga merugikan negara hingga Rp1,02 triliun dari hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kg dan perak 937,7 kg di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Topik Menarik